![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Ratusan warga Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali menduduki kantor desa setempat, Rabu 09 Juni 2010, pukul 11.30 WIB. Aksi warga ini untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes agar menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Edi Yulianto yang dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. Namun, hingga kini belum ada sanksi tegas terhadap kades tersebut.
Dalam aksinya, warga mengusung keranda mayat dan kain hitam sepanjang 15 meter yang ditempatkan di dalam aula kantor desa. Keranda mayat dan kain hitam tersebut sebagai simbol matinya birokrasi dan keadilan di Desa Kaliwlingi.
Sebab, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pencari fakta dari Inspektorat Pemkab Brebes, kades terbukti telah melakukan berbagai penyimpangan. Diantaranya adalah penggelapan uang akta jual beli tanah, dana ADD dan BLT tahun 2009.
Aksi warga ini mendapat pengawalan ketat aparat Polres Brebes yang mengerahkan satu pleton pengendali massa (Dalmas). Sempat terjadi ketegangan sesama warga dan aparat kemanan, ketika massa akan menyegel kantor desa dengan papan kayu, namun dihalangi-halanginya.
Warga meminta keranda yang sudah ditempatkan di kantor desa untuk tidak dipindahkan. "kalau ada yang berani memindah keranda sebelum ada keputusan tetap dari Pemkab, maka akan berhadapan dengan warga," ungkap Kordinator Aksi, Asih.
Dikatakan Asih, sebenarnya aksi yang dilakukan akan mengerahkan ribuan warga. Tapi karena untuk menghindari aksi anarkis, jadi massa hanya mencapai ratusan. "Warga akan menunggu secepatnya keputusan dari Pemkab untuk memberikan sanksi tegas terhadap kades. Jika sampai hari Senin 14 Juni 2010 mendatang tidak ada tindakan tegas, maka warga akan menyegel balai desa Kaliwlingi," tandasnya.
Darkum, warga lain membenarkan kalau warganya sudah kesal dengan perbuatan kadesnya, karenannya pemkab segera menon aktifkan Edi Yulianto dari jabatan kadesnya, karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim pencari fakta dari Inspektorat menyatakan telah terbukti bersalah. "Hasil pemeriksaan dari tim pencari fakta sudah jelas kades Kaliwlingi dinyatakan bersalah. Tapi, kenapa hingga kini belum ada sanksi juga,"jelasnya. Aksi massa ini berakhir pukul 12.30 WIB.