![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kebijakan rayonisasi dan kuotanisasi tata niaga gas ukuran 3 Kg yang diterbitkan Gubernr Jawa Tengah, dinilai tidak proporsional. PT Baruna Abdi, salah satu agen gas 3 Kg mengaku dirugikan dengan adanya kuotanisasi tersebut. Hal itu dikatakan Irene Gunawan, selaku perwakilan dari PT Baruna Abdi dalam rapat dengar pendapat antara DPRD bersama agen gas elpiji di Kantor DPRD Kota Tegal, Selasa 08 Juni 2010.
Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kapolresta Tegal, Hiswana Migas, PT Pertamina, Divisi Gas domestik region III Jawa Tengah dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja itu, Irene menyampaikan keluhan atas kecilnya kuota tabung elpiji ukuran 3 Kg di perusahaannya, yakni sebanyak 3.600 tabung.
Menurutnya, kecilnya kuota itu berpengaruh terhadap distribusi ekonomi yang melibatkan banyak karyawan dan sejumlah pangkalan. Dikatakan, sejak pertama kali ditunjuk PT Pertamina saat konversi minyak tanah ke gas, PT Baruna Abdi membuktikan telah mampu melakukan penjualan elpiji ukuran 3 Kg hingga 17 ribu tabung.
“Saat konversi minyak tanah ke gas, tak satupun agen minyak tanah yang bersedia menjadi agen gas. Saat itu PT Abdi Baruna bersedia menjadi agen elpiji 3 Kg dan mampu melakukan penjualan hingga 10 ribu tabung per hari. Bahkan saat itu PT Pertamina memberikan aplaus keberhasilan dalam bentuk tertulis serta mengharapkan PT Baruna Abdi, lebih meningkatkan rating penjulannya. Lalu tercapailah penjualan itu pada titik 17 ribu tabung per hari,” kata Irene.
Ditambahkan, sayangnya, setelah mencapai puncak penjualan hingga 17 ribu, lantas muncul kebijakan kuotanisasi dan rayonisasi, yang mana dalam surat itu ditegaskan bahwa PT Baruna Abdi hanya mendapatkan kuota sebanyak 3.600 tabung gas ukuran 3 Kg per hari.
“Apakah ini penghargaan setimpal yang harus kami terima setelah bersusah payah menjalankan program pemerintah saat konversi minyak tanah ke gas. Kami yang mampu mensosialisasikan dan mendistibsikan serta merekrut puluhan tenaga kerja harus menelan pil pahit dengan dipangkas kuotanya menjadi 3.600 tabung per hari,” ungkap Irene.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT Pertamina Divisi Gas Domestik region III Jawa Tengah, Romi mengatakan, bahwa keputusan kuotanisasi dan rayonisasi masih dalam tahap pra kuotanisasi dan masih bisa dievaluasi sesuai dengan kebutuhan gas yang sebenarnya. Menyikapi keluhan PT Baruna Abdi, Romi menjelaskan, dalam menentukan angka kuota kepada agen, pihak Pertamina tidak melakukan secara asal. Banyak parameter yang dijadikan rujukan untuk menentukan kuota gas di kabupaten atau kota dan termasuk terhadap agen.
“Sampai bulan Januari mendatang, kuotanisasi yang digulirkan PT Pertamina masih dalam dalam tahap pra. Masih dievaluasi dalam menentukan angka kuota kepada masing-masing daerah dan agen, tentunya akan disesuaikan dengan angka kebutuhan gas secara riil,” tandas Romi.
Ditambahkan, khusus untuk PT Baruna Abdi, sebenarnya kuota yang ditentukan adalah kisaran 1000 tabung lebih sedikit. Namun, ada perlakuan khusus dari PT Pertamina untuk Kota Tegal sehingga kuota menjadi 7000 tabung yang secara otomatis menambahi kuota bagi PT Baruna Abdi sebanyak 2.500 tabung. Sehingga total kuota untuk PT Baruna menjadi 3.600 tabung.