![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Kantor UPTD Instalasi Pengelolahan Limbah Tinja (IPLT) milik Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, mangkrak selama 20 tahun. Bangunan seluas 33 m2 itu, sejak tahun 1990 tidak berfungsi.
Kepala Diskimtaru, A Sugeng Prihadi saat dikonfirmasi PanturaNews, Selasa 08 Juni 2010, mengakui hal itu. Menurutnya, sejak dirinya menjabat di Diskimtaru tahun 2001, Kantor UPTD untuk menangani IPLT itu sudah tidak digunakan. Meski begitu, pihaknya sudah mengajukan anggaran ke pemkot guna memperbaiki kantor tersebut.
“Tahun 2010 sudah ada anggarannya dari APBD 2 sebesar Rp.30 juta. Saat ini sedang dalam proses, karena menunggu pengesahan gambar dari DPU,” kata Sugeng di ruang kerjanya.
Dijelaskan, Kantor UPTD yang mangkrak itu, dulunya dapat bantuan dari APBN. Karena lokasinya jauh dari pemukiman, sehingga tidak ada yang berani menempati. Namun demikian, nantinya setelah diperbaiki, pihaknya tetap akan menugaskan staffnya untuk menempati sesuai jam kerjanya.
“Diperkirakan dalam bulan bulan ini, sudah mulai lelang dan langsung pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, tentang kolam IPLT yang akan diperbaiki, pihaknya sudah mengajukan anggaran ke pusat sekitar Rp 2 miliar lebih untuk perbaikan kolam tersebut. Jika nanti tahun 2011 dana tersebut bisa cair, maka secepatnya akan diperbaiki
“Kalau sudah diperbaiki, bisa untuk menampung kotoran lebih banyak dari sebelumnya,” tandasnya.