![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Adanya kekhawatiran kelangkaan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg di pasaran wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah menyusul terbitkan SK Gubernur Jawa Tengah tentang rayonisasi dan kuotanisasi, DPRD Kota Tegal secara tegas akan melakukan langkah-langkah preventif guna menghindari kelangkaan tabung gas tersebut.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Racmat Rahardjo, Selasa 08 Juni 2010. “Dengan adanya gejolak masyarakat pasca rayonisasi dan kuotanisasi ini, dikhawatirkan terjadi kelangkaan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg. Untuk itu sebagai bentuk awal kami akan mengawasi dan melakukan langkah preventif guna mengetahui penataan perputaran tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, agar tidak sampai terjadi kelangkaan,” ujar Rachmat.
Menurut Rachmat, terbitnya SK Gubernur bertujuan untuk mengatur tata niaga penjualan gas elpiji ukuran 3 Kg dan pemetaan jangkauan daya jual yang dibatasi per wilayah daerah. Hal tersebut berimbas terhadap turunnya produksi pengisian gas elpiji untuk ukuran tabung 3 Kg di SPPBE PT Arwana Jaya Sentosa, Kota Tegal hingga 79 persen. Sebelumnya, SPPBE tersebut mampu melakukan pengisian hingga 22 ribu tabung gas ukuran 3 Kg yang dikerjakan sampai jam 12 malam.
“Akan tetapi sejak SK Gubernur itu diberlakukan per 01 Juni 2010 lalu, terjadi kuotanisasi untuk wilayah Kota Tegal yang terdiri dari 4 agen penjulan gas elpiji 3 Kg hanya sebanyak 7 ribu lebih tabung gas elpiji ukuran 3 Kg. Dan untuk SPPBE PT Arwana Jaya Sentosa hanya diperbolehkan mengisi gas bagi agen yang berada di dalam wilayah Kota Tegal,” kata Rachmat.
Lebih jauh dijelaskan, secara tidak langsung dengan adanya pembatasan kuota dan pembatasan jangkauan penjualan, maka SPPBE PT Arwana mengalami penurunan produksi drastis. Oleh karenanya, terjadi kekahawatiran di kalangan karyawan yang takut akan terkena imbas penurunan produksi dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Sementara, Sekretaris Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Hadi Suthipto SH menyatakan sangat keliru apabila DPRD ikut campur dalam tata niaga gas elpiji ukuran 3 Kg. Menurutnya, kebijakan rayonisasi dan kuotanisasi merupakan perintah pemerintah yang harus dilaksanakan oleh PT Pertamina dan Hiswana Migas selaku wadah para pengusaha minyak dan gas yang menjadi rekanan PT Pertamina.
Menurut Tjipto, yang perlu diperhatikan oleh DPRD adalah pengawasan ketat terhadap upaya-upaya yang kemungkinan besar akan dilakukan oknum-oknum agar kondisi tabung gas ukuran 3 Kg menjadi langka. Jika sudah sampai seperti itu, DPRD perlu melakukan inspeksi ke semua agen dan pangkalan untuk mencocokan jumlah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang beredar di pasaran.
“Hal itu kan sudah diputuskan oleh Gubernur bahwa dalam penjualan gas elpiji ukuran 3 Kg harus dibentuk suatu aturan mengenai kuotanisasi dan rayonisasi. Lalu kalau halt u sudah menjadi ketetapan pemerintah, apa urgensinya DPRD membahas, apakah mngkin DPRD akan merekomendasikan agar kuota Kota Tegal dinaikkan lagi ? Kan sangat tidak mungkin, lalu apa urgensinya DPRD membahas persoalan rayonisasi dan kuotanisasi ?,” kata Tjipto.
Sedangkan apabila yang dikhawatirkan itu berkaitan erat dengan persoalan tenaga kerja yang kemungkinan besar terkena imbas penurunan produksi dan berakibat di-PHK, maka serahkan urusan itu kepada Dinas terkait untuk memperbincangkan dengan perusahaan dan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut.
“ Karena kondisi tata niaga penjalan gas elpiji ukuran 3 Kg carut marut, maka dipandang perlu adanya aturan baku yang mengatur tentang kuotanisasi dan rayonisasi. Lalu terbitlah SK Gubernur yang mengatur tentang hal itu. Sudah pasti terbitnya SK tersebut dipandang sebagai sesuatu yang merugikan bagi SPPBE Arawana Jaya Sentosa. Sebab SPPBE yang biasanya melayani pengisian hingga 2o ribu tabung gas lebih, kini hanya dipebolehkan mengisi sejumlah tabung gas sesai kuota untuk Kota Tegal yakni kisaran 7 ribu lebih,” kata Tjipto.