![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Dua tersangka pemerkosaan Suwitno (60), warga Dukuh Kedungbanteng Desa Paguyangan RT 01 RW 02 Kecamatan Paguyangan, dan Warsono (65) warga Desa Kersana RT 05 RW 02 Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, terhadap dua orang gadis dibawah umur, yakni sebut saja Mawar (15) dan Melati (12) berhasil dibekuk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Brebes, Jawa Tengah.
Demikian dikatakan Kapolres Brebes, AKBP Beno Louhenapessy, SIk, MH melalui Kasatreskrim, AKP Sugeng SH ketika dikonfirmasi PanturaNews, Kamis 27 Mei 2010 siang dalam gelar perkara di Mapolres Brebes.
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan dua tersangka pemerkosaan terhadap dua gadis dibawah umur tersebut dilakukan ditempat yang berbeda. Suwitno yang berprofesi sabagai petani, ditangkap, Jumat 21 Mei 2010 sekitar pukul 20.15 WIB di kediamannya.
Sementara Warsono yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap Rabu 25 Mei 2010 pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya dia menyerahkan diri ke Polsek Kersana. Selanjutnya Warsono dibawa ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes.
Menurut Sugeng, kronologis kejadian berawal ketika Suwitno membujuk Mawar yang masih duduk di bangku SMP. Setelah berhasil membujuk, kemudian tersangka langsung melakukan persetubuhan di dalam rumah tersangka sendiri dan di kebun belakang rumah tersangka.
Sedangkan Warsono, melakukan pemerkosaan terhadap melati yang masih duduk di bangku SD kelas 5 ini, juga dilakukan setelah tersangka berhasil membujuk dengan memberikan uang Rp 5 ribu.
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, tersangka telah memperkosa korban berulangkali. Yang pertama, tersangka memperkosa korban di sekitar lingkungan SD Negeri 2 Kersana dan yang kedua di dalam kamar rumah tersangka.
Sementara itu, menurut pengakuan dari salah satu tersangka, yakni Suwitno, dirinya melakukan persetubuhan dengan korban yang masih bau kencur ini rasanya mantap. "Saya habis melakukan persetubuhan dengan korban, rasanya mantap bahkan korban sendiri juga mengakuinya," katanya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka pemerkosa tersebut diancam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara Jo pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.