![]() |
|
|
MEMBACA berita di media massa ada Akbid Bodong di Ketanggungan, membuat miris saya sebagai masyarakat Kabupaten Brebes. Betapa tidak, Brebes begitu banyak permasalahan yang muncul bertubi-tubi. Melihat pendidikan kita di Brebes memang memprihatinkan. Rangking buncit dalam Indeks Prestasi Manusia (IPM) se-Jawa Tengah. Minimnya pendidikan tinggi di Brebes menjadi ukuran bahwa Brebes memerlukan tangan-tangan ‘Malaikat’ turun dari persembunyiannya.
Sebagai masyarakat, saya sangat senang ketika ada Akademi Kebidanan (Akbid) yang mau berdiri di Kabupaten Brebes, sebagai tugas mencerdaskan masyarakat Brebes. Namun juga perlu diingat lembaga pendidikan tersebut harus sesuai dengan prosedur yang ada, dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Jangan sampai mengadaikan masyarakat yang akan mendaftar. Antusiasme pendidikan kebidanan di Brebes memang tinggi, ini karena masyarakat beranggapan jika melanjutkan kebidanan, pekerjaan mudah dan cepat menjadi PNS.
Akbid Bodong
Mencermati berita tersebut bahwa ada Akbid Bodong, di Ketanggungan, yang notabene adalah Akbid Bakti Husada Brebes jangan dilihat dari satu sisi, namun dilihat secara menyeluruh. Sebagai masyarakat yang peduli pendidikan, saya melihat ada yang harus dijawab proses yang dilakukan oleh Akbid tersebut.
Misalnya, kita dapat melihat beberapa ’ke-janggal-an’ Akbid ini pertama, di brosur Akbid tidak mencantumkan ijin operasional dari Departemen Pendidikan Nasional atas dasar rekomendasi dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan Departemen Kesehatan, sebagaimana yang lazim saya baca dan lihat di brosur-brosur Perguruan Tinggi lainnya, khususnya Akbid. Karena ini sebagai langkah mendasar untuk membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru Akbid.
Kedua, di brosur juga Akbid ini mencantumkan kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, padahal setelah dicek, sama sekali tidak ada kerjasama (Mou) dengan pihak Unsoed. Ketiga, di brosur juga mencantumkan segala fasilitas Akbid, ternyata juga tidak terbukti adanya, jika dilaksanakan di Ketanggungan Brebes, apalagi jika melakukan pembelajaran jarak jauh.
Pengakuan petugas penerima pendaftaran Mahasiswa baru, bahwa proses Akbid ini sedang berjalan dan akan turun tahun ini juga menjadi jawaban yang jelas bahwa Akbid tersebut belum memperoleh ijin operasioanl dari Departemen Pendidikan, yang jelas sudah melanggar Undang-undang (UU) dan aturan yang ada.
Akbid ini juga tahu bahwa pada bulan Maret 2009 dirjen Dikti dan Dinkes Provinsi Jawa Tengah mengumumkan tidak ada pendirian/pembukaan Akbid di seluruh Indonesia, alias ditutup, terkecuali masih ’proses’. Pertanyaanya kemudian kenapa harus dipaksakan membuka pendaftaran mahasiswa baru, padahal sedang ’proses’ menunggu, dengan membagikan brosur, memasang spanduk dan banner di jalan umum. Bukankah yang dirugikan masyarakat Brebes yang akan menggunakan jasanya, jika nyata-nyata tidak sesuai dengan aturan mainnya.
Prosedur yang Benar
Bagi siapapun kita, yang harus diketahui bahwa proses panjang mendirikan Akbid sesungguhnya ada aturan dan mekanisme yang jelas. Dibutuhkan kesabaran, dan tidak harus terburu-buru. Berbagai prosedur semestinya dilakukan oleh kita, misalnya dengan meminta berbagai rekomendasi dari berbagai pihak antara lain, Bupati, dinas kesehatan Brebes, organisasi profesi yang ada, dan pihak-pihak yang terkait. (Bersambung)
(Karno Roso adalah Direktur Utama Brebes School, Mahasiswa Komunikasi Strategis Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengan)