KPK Didesak Tuntaskan Kasus Bupati Brebes
BR-Takwo Heriyanto, Chalimin Wides, SL Gaharu
Kamis, 17/12/2009, 12:50:00 WIB

PanturaNews (Brebes) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan Bupati Brebes, Indra Kusuma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan harga tanah pada pada proyek pembangunan pasar, didesak segera menuntaskan kasus tersebut. Karena jika tidak secepatnya ditindaklanjuti, dikhawatirkan pelayanan pemkab kepada publik akan terbengkelai.

Demikian dikatakan Ketua Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB), Ismail Fuad di sekretariat KMPDB, Kamis (17/12) pukul 11.00. Hal senada juga dikatakan Ketua Ikatan Pemuda Brebes (IPB), Faizal. DPRD Brebes belum mengambil sikap, karena itu urusan eksekutif apalagi saat ini proses sedang berjalan.

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes, Wahyudin Noor Aly mengatakan, sebagai warga merasa sedih karena belum lama memilih Indra Kusuma sebagai pemimpin dengan biaya Rp 16 miliar. “Mudah-mudahan saja kasus ini memberi pelajaran bagi kita semua untuk bekerja serius membangun Brebes. Kita pasrahkan saja kasus hukum kepada penegak hukum,” tuturnya.

Sedangkan Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Agribisnis Pedesaan (LPAP) Brebes, Duryani (60) selain mendesak kasus Bupati Brebes, juga mendesak KPK menuntaskan korupsi sejumlah kasus pengadaan tanah di Kabupaten Brebes diantaranya Pasar Buah, Bioskop Banjaratma dan tanah eks Pegadaian.

“Kalau memang Bupati Brebes sudah dinyatakan tersangka, alangkah baiknya KPK untuk segera keputusan apakah dinyatakan bersalah atau tidak bersalah,” ujar Ismail Fuad.

Ketua IPB, Faizal menyatakan, sebagai bagian dari elemen masyarakat pihaknya mendukung langkah KPK untuk menindaklanjuti kasus Bupati Brebes sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ditegaskan Duryani, penuntasan kasus korupsi di Brebes bukan hanya yang dilakukan Indra Kusuma saja, melainkan kasus korupsi lainnya yang dilakukan secara berjamaah sebagai langkah penegakan supremasi hukum secara adil.

“Kasus pengadaan tanah yang harus dituntaskan meliputi pasar buah, Bioskop Banjaratma dan tanah eks Pegadaian yang telah merugikan uang Negara sebesar Rp 11 miliar. Kami bersama LSM lain akan selalu memantau perkembangan kasus tersebut yang sedang ditangani KPK. Intinya kami akan bersikap independent dan tidak berpihak kepada siapapun,” ungkap Duryani.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H Illia Amin yang didampingi unsur pimpinan lainnya saat ditemui di kantornya, Kamis (17/12) pikul 12.15 mengatakan, bahwa pihaknya terkait kasus Indra Kusuma pihaknya belum mengambil sikap. Itu merupakan urusan eksekutif. Untuk itu DPRD tidak mau intervensi, apalagi saat ini proses sedang berjalan jadi DPRD harus menghormatinya.

“Karena belum ada pertemuan atau rapat gabungan pimpinan, maka kami belum menentukan sikap. Untuk saat ini kami no coment,” ujar Illia Amin.