Tangani Kades Kaliwlingi, Inspektorat Takut Di-PTUN-kan
TK-Takwo Heriyanto
Rabu, 26/05/2010, 17:09:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) – Dalam menangani kasus Edi Yulianto, Kades Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagaimana yang dilaporan warga tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, penyerobotan tanah milik warga, pungutan liar (pungli) atas bantuan langsung tunai (BLT) dan menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD). Inspektorat harus hati-hati, karena jika terjadi kesalahan inspektorat takut di-PTUN-kan.

"Jika laporan warga, ternyata Edi Yulianti terbukti menyalahgunaan wewenang jabatannya, tentunya Inspektorat secepatnya akan merekomendasikan kepada Tim Klarifikasi bahwa Edi terbukti bersalah," kata Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inpsektorat Brebes, Ananto Heriwibowo SH kepada PanturaNews, Rabu 26 Mei 2010, di kantornya.

Menurutnya, Inspektorat dalam menangani kasus tersebut sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Dikwatirkan, jika dalam penyelesaiannya terjadi kesalahan akan berdampak lebih besar, yakni pihak yang merasa dirugikan akan mem-PTUN-kan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

"Jika Pemkab Brebes di-PTUN-kan jelas dampaknya sangat besar. Karena masyarakat tidak akan percaya lagi dengan pemerintahaan dalam mengurusi semua bidang tatanan birokrasi pemerintahan," ungkapnya.

Ditegaskan, pihak Inspektorat tidak ada niatan atau tendensi apa-apa dalam menangani dugaan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Edi, apalagi main mata. Bahkan Kepala Inspektorat hingga staf, diuji kredibilitasnya dalam menangani berbagai persoalan atas laporan atau aduan masyarakat terhadap kinerja pejabat atau PNS. Seperti membuat Fakta Integritas atau bentuk kesepakatan diatas kertas bermaterai yang ditandanganinya.

“Fakta integritas itu setebal 5 hal yang wajib ditaati. Jika dilanggar ancamannya adalah sanksi hukum,” tegasnya.

Adapun isi dari fakta integritas tersebut, diantaranya adalah sebagai seorang pejabat atau PNS yang bertugas di Inpsetorat akan berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak menerima uang atau harta dalam bentuk lainnya yang bersifat ilegal atau koruptif. Memerintahkan seluruh pejabat dan karyawan yang ada dibawah pengawasannya untuk melaksanakan fakta integritas secara konsisten.

Selain itu, pembuat fakta integritas diwajibkan melindungi saksi yang menyampaikan informasi atas penyimpangan pelaksanaan fakta integritas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Brebes sesuai ketentuan berlaku. Jika melanggar, maka harus siap menghadapi segala konsekwensinya.

"Bukan hanya Kepala Inspektorat saja yang membuat pakta integritas tersebut, namun seluruh bawahan atau staf Inspektorat juga membuat kesepakatan itu,” pungkasnya.