Korupsi Sapi Bantuan, Mantan Anggota DPRD Ditahan
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 25/05/2010, 22:02:00 WIB

Muksin Al Katiri (menutup wajahnya dengan jaket) saat digiring petugas Kejari Slawi memasuki mobil tahanan. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Slawi) - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Partai Amanat Nasional periode 2004-2009, Muksin Al Katiri, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa 25 Mei 2010. Al Katiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi sapi bantuan tahun 2009.

Modus operandi tindak korupsi yang dilakukannya, diduga dengan cara menggelapkan 20 ekor sapi bantuan pemerintah senilai Rp 180 juta. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari hilangnya barang bukti.

Sebelum ditahan, Al Katiri diperiksa di ruang jaksa penyidik Nursodik yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Slawi. Al Katiri diperiksa sekitar 3 jam sejak pukul 9.00 hingga 12.00 didampingi penasehat hukumnya, Waris Prabowo. Setelah itu, Al Katiri digiring petugas ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Slawi, menutupi mukanya dengan jaket saat menuju mobil tahanan yang diparkir di halaman Kejari Slawi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Slawi, Nursodik mengatakan dari beberapa pemeriksaan terhadap Al Katiri dan 12 saksi, pihaknya mengaku sudah cukup bukti untuk menetapkan Al Katiri sebagai tersangka dan menahannya. “Penahanan ini juga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, serta memudahkan pemeriksaan selanjutnya,” kata Nursodik.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan disimpulkan, Al Katiri mengajukan proposal bantuan sapi fiktif untuk dua kelompok peternak di Desa Dermasandi dan Desa Dukuh Jati Kidul, Kecamatan Pangkah. Kenyataannya, kelompok peternak tidak mendapatkan sapi seperti yang diajukan ke Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan Pemkab Tegal.

“Sesuai usulan, sapi bantuan seharusnya berjumlah 20 ekor. Namun ternyata hanya ada 18 ekor saja. Sapi-sapi itu pun tidak diberikan kepada para peternak. Para peternak hanya diberi uang antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000,” jelasnya.

Kemungkinan adanya tersangka mantan anggota DPRD lainnya, lanjut Nursodik, masih dalam penyelidikan berdasarkan pengembangan kasus tersebut. Namun untuk sementara seluruh bukti dan keterangan masih menguatkan pada tersangka Muksin Al Katiri.

“Kemungkinan adanya tersangka lain baik dari anggota dewan aktif ataupun mantan anggota dewan itu tentu ada. Semua masih kita selidiki lebih lanjut,” tandasnya.