Massa Aliansi Adukan Walikota Tegal ke Presiden
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews
Rabu, 26/04/2017, 05:03:23 WIB

Dijaga ketat aparat polisi, massa dari Kota Tegal gelar demo di depan Istana Negara Jalan Silang Monas Barat (Foto: Dok/Kopral)

PanturaNews (Jakarta) - Gabungan massa dari Aliansi Kebangkitan Rakyat Kota Tegal yang terdiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tegal, PKL, LSM, Akademisi dan puluhan rakyat Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar aksi damai di depan Istana Negara RI Jalan Silang Monas Barat, Jakarta, Rabu 26 April 2017 mulai pukul 10.00 – 13.00 WIB, dan di lanjut di Bareskrim Mabes Polri pukul 13.30 - 15.30 WIB.

Di Istana Negara, massa gabungan rakyat Tegal ditemui Bagian Humas Setneg, Zaelani. Sementara ketika massa bergerak dan menggelar aksi di Bareskrim Mabes Polri, mereka ditemui Kasubdit I Bareskrim Mabes Polri, AKBP Tarmadi.

Koordinator Lapangan aksi demo, Yudha Firmansyah yang juga Sekertaris HMI Cabang Tegal, dalam orasinya menyerukan beberapa kebijakan Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha yang arogan dan melanggar aturan. Kebijakan yang dilakukan Walikota Tegal cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan agenda prioritas Nawa Cita Pemerintah Pusat.

“Pelanggaran itu antara lain dugaan penggunaan dokumen palsu yang telah kami laporkan kepada Bareskrim Mabes Polri. Penonjoban terhadap sembilan ASN, serta keputusan walikota yang memberhentikan secara tetap Direktur PDAM Kota Tegal,” ujar Yudha.

Mahasiswa dan aktivis pergerakan secara bergantian melakukan orasi. Lokasi demo dijaga ketat aparat keamanan dari Polda Metro Jaya. Namun aksi berjalan damai, tanpa adanya tindakan anarkis.

Sementara peserta aksi, Miftahudin yang akrab disapa Kopral ketika dihubungi melalui telepon mangatakan, sebagaimana surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada Kapolri Cq Ka. Ba. Intelkam Mabes Polri, aksi berjalan sesuai rencana.

“Kami menggelar aksi di Istana Negara, dengan tujuan agar aspirasi rakyat Kota Tegal didengar dan direspon Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla,” tutur Kopral.

Diterangkan dia, orasi yang disampaikan adalah tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno dimana menurut analisa cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tindakan dan kebijakan yang bertentangan, antara lain dugaan penggunaan dokumen palsu telah dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 4 Juni 2015.

“Petugas Bareskrim telah melakukan pemeriksaan beberapa pihak termasuk kami sebagai pihak Pelapor,” terang Kopral.

Namun, lanjutnya, pada 09 Oktober 2015 Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Tapi pada 22 Oktober 2015 Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3). Hal tersebut dianggap janggal. Karena itu HMI melakukan gugatan Praperadilan terhadap SP3 yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

“Pada 23 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri adalah tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun hingga saat ini proses penyidikan dugaan penggunaan dokumen palsu masih belum jelas,” paparnya.

Lebih lanjut Yudha Firmansyah menjelaskan, hal lain yang menjadi tututan kami adalah Keputusan Walikota Tegal yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan terhadap 9 (sembilan) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dalam lingkungan Pemerintahan Kota Tegal.

“Sembilan ASN yang bekerja dalam lingkungan Pemerintahan Kota Tegal telah melakukan gugatan terhadap PTUN yang dikeluarkan oleh Walikota Tegal pada PTUN Semarang. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Semarang, demikian juga dalam proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, menguatkan putusan PTUN Semarang. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde), akan tetapi Walikota Tegal tidak melaksanakan putusan lembaga Peradilan,” tegas Yudha.

Tuntutan lainnya yang disuarakan pendemo, adalah soal Keputusan Walikota Tegal yang memberhentikan secara tetap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal. Namun mantan Direktur PDAM Kota Tegal telah melakukan gugatan terhadap KTUN Walikota Tegal pada PTUN Semarang, demikian juga dalam proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, menguatkan putusan PTUN Semarang.

“Lagi-lagi Walikota Tegal juga tidak mengindahkan putusan lembaga peradilan tersebut. Dan kami mendesak Bareskrim segera melanjutkan kasus dugaan dokumen palsu yang kami laporkan,” tandasnya.

Setelah melakukan aksi demo di depan Istana Negara RI Jalan Silang Monas Barat, Jakarta dan di lanjutkan demo di Bareskrim Mabes Polri, pada pukul 16.00 WIB massa beristirahat dan persiapan pulang dengan menggunakan dua bus.