![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Disaat proses merger Akademi Keperawatan (Akper) Pemkot Tegal, ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes) berjalan setelah Walikota Tegal, Hj Siti Masitha Soeparno mengajukan surat permohonan, secara mendadak dua (2) staf UPTD Akper Dinas Kesehatan Kota Tegal yakni Anny Fauziyah, M.Kep dan Tinah Purwaningsih, M.Kes dimutasi ke jabatan baru staf UPTD Laboratorium Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan setempat.
Mutasi itu membuat karyawan, dosen dan mahasiswa resah. Karenanya, mereka mengadukan masalah mutasi itu ke DPRD Kota Tegal. Mutasi itu dianggap akan menghambat proses visitasi dari Kementrian Kesehatan. Sehingga, nantinya akan menyebabkan proses merger akan menjadi terganggu dan berdampak pada penutupan Akper. Karyawan, dosen dan mahasiswa diterima di ruang Komisi II DPRD Kota Tegal, Rabu 29 Maret 2017 siang.
Pada pertemuan dengan anggota DPRD itu, perwakilan dosen, Gayuh Siska mengungkapkan sangant menyayangkan adanya dua dosen yang dimutasi. Pasalnya, mutasi dilakukan di tengah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Kami juga menyayangkan pengumuman mutasi tidak dibarengai dengan penggantinya. Apalagi mutasi dilakukan saat situasi persiapan menghadapi visitasi dari Kemenkes yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” terangnya.
Ditegaskan Gayuh, mutasi juga berbarengan dengan kedua dosen itu sedang melakukan bimbingan terhadap mahasiswa tingkat 3 yang saat ini dalam proses KTI. Karenanya dikhawatirkan nantinya mahasiswa yang dibimbing tidak akan konsen dalam menyusun tugas akhir tersebut.
“Ibu Anny juga kami tunjuk sebagai Ketua Tim untuk menyiapkan visitasi. Karena itu kami khawatir persiapan menghadapi visitasi tidak maksimal. Kemudian dengan dimutasinya keduanya, rasio dosen dengan latar belakang pendidikan S2 akan menjadi rendah,” ungkap Gayuh.
Sementara perwakilan mahasiswa, Rizal menyampaikan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/820/bangda, khususnya pada poin 5 disebutkan; selama proses peralihan personil, pendanaan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) belum diserahkan, maka tidak diperbolehkan melakukan mutasi terhadap personel perguruan tinggi kesehatan milik Pemerintah Daerah, sampai proses peralihan selesai.
“Itu yang kami bingung, makanya kami menanyakan ke anggota dewan. Surat Kemendagri tertanggal 17 Februari 2017 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota jelas tertulis tidak boleh ada mutasi,” tutur Rizal yang didukung mahasiswa lainnya.
Menyikapi aduan mahasiswa dan dosen Akper Pemkot Tegal atas dimutasinya dua dosen, sejumlah anggota DPRD Kota Tegal berbeda pandangan. Sebagian anggota meminta agar pimpinan DPRD mengklarifikasi Pemkot terkait langkah tersebut, sementara lainnya meminta civitas akademika tetap konsen untuk menghadapi visitasi dari Kemenkes.
Sisdiono Ahmad, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, dengan mutasi dua dosen tersebut dia melihat Walikota tidak serius untuk melakukan merger Akper dengan Kemenkes. Masalahnya, mutasi itu akan berpengaruh pada rasio perbandingan dosen dan mahasiswa yang nantinya juga akan berpengaruh terhadap nilai visitasi.
“Saya mengusulkan untuk memanggil walikota kembali, untuk diklarifikasi terkait apa alas an mutasi dua dosen Akper itu,” pintanya.
Anggota DPRD lainnya Rofii Ali (PKS) dan Hendria Priatmana (Demokrat) juga sepakat minta penjelasan walikota. Bahkan Hendria mempertegas dewan perlu memanggil walikota dalam agenda rapat selanjutnya.
“Saya setuju untuk memanggil walikota kembali dalam rapat selanjutnya. Tidak mungkin memanggil Kepala Dinas Kesehatan, karena saat ini dijabat oleh Plt yang tidak berkompetensi, sehingga kebijakan harus ditarik ke atas dalam hal ini Walikota Tegal,” jelasnya.