Pelaku Pengeroyokan di Diskotik Zodiak Dibekuk
JOHA-Laporan Johari
Selasa, 21/03/2017, 11:32:31 WIB

Foto Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Satreskrim Polres Tegal Kota, berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang terjadi di Hall Diskotik Zodiak Hotel Karlita, Jalan Brigjend Katamso 31, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis 16 Maret 2017 sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Korban pengroyokan adalah Ibnu Umar Sidiq (23), warga Desa Bulusari RT 03/04 Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Tiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Riki Purnomo alias Balong (33) warga Jalan Blanak RT 10/01 Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Bayau Angga Lesmana alias Jembrak (24) warga Jalan Blanak RT02/01 Kelurahan Tegalsari dan Saefudin (22) warga Jalan Blanak RT 08/03 Kelurahan Tegalsari. Ketiga pelaku diringkus di rumahnya masing-masing, sedangkan dua orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang).

Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thabaa SE melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Munandar SH MH membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, berdasarkan laporan korban, Kamis 16 Maret 2017 tim buru sergap (Buser) Polres Tegal Kota melakukan pengjaran terhadap para pelaku. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.

“Tiga pelaku berhasil kami tangkap sedangkan dua pelaku lainnya  masih buron,” kata AKP Aris Munandar, Senin 20 Maret 2017.

Menurutnya, pengeroyokan itu terjadi saat korban Ibnu Umar Sidiq berjoget atau dugem di Hall Discotik Zodiak Hotel Karlita Kota Tegal. Saat korban asik berjoget tidak sengaja senggolan dengan Saefudin sehingga terjadi cekcok mulut. Lantas korban bersama teman wanitanya akan duduk di sofa untuk istirahat, tapi tiba-tiba dari depan dilempar botol bir Bintang oleh tersangka Bayu mengenai kepala korban dan mengucur darah segar.

Meski sudah menerima lemparan botol, dari depan msih dipukul lagi kepalanya berkali Kali oleh tersangka Riki alias Balong dan RONI. Masih kurang puas, kepala korban dilempari botol minuman lagi oleh  oleh Andre. Tak pelak  korban pun bonyok karena menjadi bulan-bulan 5 orang, korban akhirnya diamankan oleh security diskotik. 

Meski sudah diamankan oleh security, tetapi Saefudin masih mendekati korban dan dari belakang dan memukul lagi punggungnya dengan tangan kanan satu kali. Oleh pihak keamanan diskotik, korban dibawa keluar dan dilarikan ke RSI Harapan Anda Kota Tegal.

“Ini perkelahian tidak seimbang, 1 lawan 5, ya korban bonyok,” ujar kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.  Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 ( satu)  buah pecahan botol minuman bir Bintang, 1 ( satu)  buah pecahan botol minuman Arak Cap Orangtua dan Hasil Visum Ex Repertum Korban.