![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pemeriksaan Agus Nurohman (49), tersangka kasus dugaan dana hibah KONI Kota Tegal, Jawa Tengah, sebesar Rp 921 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, sudah selesai atau sudah kelar, Selasa 21 Maret 2017. Selanjutnya, penyidik tinggal memeriksa satu orang lagi yakni saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal, RB Henry Budianto SH MHum melalui Kasi Intel, Wimpy Wohon SH, Selasa 21 Maret 2017.
Menurutnya, pemeriksaan tersangka hari ini adalah pemeriksan yang ketiga dari empat kali panggilan dan penyidik menilai sudah cukup atau sudah selesai. Penyidik tinggal memeriksa satu saksi lagi yakni saksi ahli dari BPKP Semarang yang dijadwalkan minggu depan.
“Kalau pemeriksaan tersangka hari ini kami anggap sudah selesai, selanjutnya tinggal memanggil saksi ahli dari BPKP, soal waktunya kapan kami menunggu konfirmasi lebih lanjut. Kalau undangan sih satu minggu, tapi tergantung beliaunya bisanya kapan, karena inikan melibatkan institusi lain jadai kami tidak bisa memaksa,” kata Wimpy.
Kuasa hukum tersangka, H Imawan Sugiharto SH membenarkan pemeriksaan kliennya sudah selesai hari ini, selanjutnya menunggu informasi dari kejaksaan. Terkait akan seret nama lain, Imawan menuturkan itu strategi penasehat hukum. Namun dalam pemeriksaan tadi, pihaknya tidak menyebut nama lain yang diduga terlibat.
“Tadi, kami tidak menyeret nama lain, biarkan saja nanti akan terungkap di persidangan,” kata Imawan.
Menurutnya, kalau disebutkan sekarang nanti yang bersangkutan malah kabur atau menghilangkan barang bukti. “Saya ingin kasus KONI ini seperrti kasus E-KTP di Jakarta, semula Nasarudin kemudian berkembang menjadi banyak, yah kita lihat saja nanti di persidangan,” ujarnya.
Himawan juga tidak mengajukan penangguhan penahanan, karena menurutnya untuk kasus korupsi tidak mungkin penangguhan penahanan dikabulkan. “Saya rasa permohonan penangguhan juga percuma, karena untuk kasus korupsi tidak mungkin dikabulkan, biarkan saja berjalan apa adanya toh tidak lama lagi juga akan disidangkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Tegal merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang. Dana hibah KONI tahun 2102-2014 sebesar Rp 6,5 miliar, diduga banyak penyimpangan.
Diantaranya laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif, kegiatan fiktif, dana monitoring fiktif dan pemotongan dana pembinaan atlet setiap bulan. Sehingga negera dirugikan sebesar Rp 921 juta. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.