Pura-pura Coba Motor, Malah Dibawa Kabur
JOHA-Laporan Johari
Minggu, 19/03/2017, 10:41:51 WIB

Salah satu motor Ninja hasil kejahatan tersangka berhasil diamankan. (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota Polda Jateng meringkus AS (23) warga Desa Peyadaran RT 05/02, Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah atas kasus penipuan atau penggelapan, Jumat 17 Maret 2017.

Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy R Thabaa melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar mengatakan tersangka ditangkap usai membawa kabur sepeda motor Ninja milik korban, Taryono (39) alamat Jalan Sultan Hasanudin gang Duku Cabawan Kota Tegal.

“Tersangka berpura-pura akan membeli motor milik korban yang sebelumnya dijual dengan memposting melalui akun facebook,” kata AKP Aris Munandar di Mapolres.

Awalnya menurut Aris, korban berniat menjual sepeda motor Ninja bernopol G 4826 MM melalui online di akun facebook. Tersangka kemudian menghubungi dan mendatangi rumah korban dengan pura-pura menawar harga kendaraan.

“Dengan alasan melihat kondisi motor, tersangka mencoba test drive. Untuk meyakinkan korban, tersangka meninggalkan sepeda motor yamaha Xeon yang dibawanya, selanjutnya langsung kabur tancap gas,” jelasnya.

Selain tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit motor ninja warna merah tahun 2013 yang sudah diganti plat nomornya dan Yamaha xeon warna putih tahun 2011 serta sebuah handphone merk samsung C1.