![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. DR. Dewi Aryani, MSi menggelar sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di Aula Kantor Camat Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat 17 Maret 2017 siang.
Pada kesempatan itu, politisi yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 9 (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) ini, juga menyerahkan kartu JKN-KIS kepada 435 warga dari 155 KK di Kecamatan Kedungbanteng.
“Kartu KIS ini tidak boleh disalah gunakan orang lain. Kalau sakit, cek ke dokter Puskesmas dulu. Jika memang dibutuhkan, periksa ke dokter di rumah sakit, maka perlu dibawa surat rujukan,” pesan Hj. DR. Dewi Aryani yang akrab disapa Dear kepada warga penerima kartu KIS.
Dijelaskan Dear, kartu KIS tidak dipungut biaya. Warga tidak perlu ngantri untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, karena sudah terdaftar di Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kartu KIS bisa digunakan dimana saja di seluruh Indonesia. Bagi ibu hamil peserta PBI bisa menggunakan KIS. Begitu anak sudah lahir, kartu sudah bisa dicetak dan digunakan anak, dengan syarat membawa akte lahir anak dan KK,” tutur Dear.
Pada sosialisasi, Dear memaparkan bahwa KIS merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu. Sedangkan BPJS yaitu sebuah badan atau lembaga yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan tersebut.
Menurutnya, KIS hanya diperuntukan bagi seseorang yang kondisi ekonominya sangat lemah. Sedangkan BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap warga Negara Indonesia, baik yang mampu ataupun tidak mampu. Bagi rakyat yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.
“Pemakaian KIS dapat dilakukan dimana saja, baik di klinik, puskesmas atau di rumah sakit manapun yang ada di Indonesia. Sedangkan pemakaian BPJS hanya berlaku di klinik atau puskesmas yang telah didaftarkan saja,” tutur Dear.
Lebih lanjut dijelaskan, KIS dapat digunakan tidak hanya untuk pengobatan saja, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan pencegahan. Sedangkan penggunaan BPJS hanya dapat digunakan jika kondisi kesehatan peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.
“KIS merupakan jenis jaminan kesehatan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan pengguna BPJS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya,” tutur Dear yang juga Ketua Air Quality Asia (AQA) untuk wilayah Indonesia, yakni organisasi yang bernaung di bawah UN (United Nation) atau PBB, membidangi penanganan kualitas udara.