![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Bendahara Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal, Jawa Tengah, Agus Nurohman (49) akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tegal, selama 40 hari kedepan, Kamis 16 Maret 2017. Penahanan itu terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Tegal yang merugikan negera sebesar Rp 921 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal, RB Henry Budianto SH MHum melalui Kasi Intel, Wimpy Wohon SH mengatakan, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kedua dari tiga kali pemanggilan. Pemeriksaan hari ini (Kamis 16 Maret 2017) dimulai pukul 10.00-17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan ada beberapa perbuatan yang diakui, namun adapula yang tidak diakui.
“Silahkan tersangka mungkir karena itu haknya, namun penyidik punya bukti-bukti, nanti kita buktikan saja di pengadilan,” tegas Wimpy.
Menurutnya, hasil pemeriksaan selama 7 jam, penyidik berpendapat tersangka tepaksa ditahan, karena dikwatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi lainnya. “Tersangka kami tahan karena dikwatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” imbuh Wimpy.
Tersangka ditahan selama 40 hari kedepan, dan bisa diperpanjang hingga pemeriksaan selesai. Tersangka kini dititipkan di Lapas Tegal Jalan Yos Sudarso Kota Tegal. “Meski sudah ditahan, namun pemeriksaan masih berlanjut,” ujarnya.
Pemeriksaan akan dikebut, sehingga bisa segera disidangkan.”Diusahakan bulan April ini, pemeriksaan selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang,” pungkasnya.
Pengacara tersangka, Dedy Riyanto SH dari Kantor H Imawan Sugiharto SH & Rekan, tidak bersedia dikonfirmasi wartawan. Dedy langsung tancap gas mengejar mobil tahanan Kejaksaan yang membawa tersangka ke Lapas Tegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang. Dana hibah KONI tahun 2102-2014 sebesar Rp 6,5 miliar, diduga banyak penyimpangan, diantaranya laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif, kegiatan fiktif, dana monitoring fiktif dan pemotongan dana pembinaan atlet setiap bulan. Sehingga negera dirugikan sebesar Rp 921 juta. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, AN dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.