![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kewenangan desa yang sudah disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, diusulkan agar direvisi.
Hal itu disampaikan Koordinator Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Darwanto saat melakukan audensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait Raperda kewenanggan desa, di gedung DPRD setempat, Senin 13 Maret 2017.
Beberapa diantaranya yang hadir dalam menangani pansus terkait raperda kewenanggan desa itu, adalah Heri Fitriansyah, Ghofar Ismail dan Trisno Warsumdemah serta perwakilan dari Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Pemkab Brebes.
Menurut Darwanto, berdasarkan analisisnya ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dan masukan dalam draftr tersebut sebagai penyempurnaan. Analisis itu didasarkan pada kajian literasi yang mengacu pada peraturan-peraturan yang lebih tinggi. Seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Dia mencontohkan, salah satu yang menjadi catatan-catatan dalam draft tentang kewenangan desa yang sudah disusun, yakni hanya mencomot dari beberapa peraturan yang sudah ada tanpa masukan kekhususan yang dimiliki oleh daerah Brebes.
"Hal ini menandakan Pemkab Brebes dalam menyusun perda belum menggali secara dalam atas persoalan yang ada di desa-desa secara komprehensif," ujar Darwanto.
Dia menjelaskan, dari pasal-pasal yang disusun hanya copy paste yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada dalam Permendagri dan Permendesa.
"Kami berharap kepada pansus perda kewenangan desa untuk bisa menggali lebih dalam dan menyususn Daftar Isian Masalah kepada eksekutif berkaitan dengan seluruh substansi raperda itu sendiri," terangnya.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan terkait persoalan pologoro yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa, namun mendapat sorotan dari masyarakat. Selain itu, adanya dalam rangka meningkatkan pendapatan desa, namun pemasukan yang didapat malah justru diambil atas dana swadaya atau iuran dari masyarakat.
"Ini sebuah persoalan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Pemerintahan Desa. Sebab, sama halnya itu melakukan sebuah pungutan liar (pungli)," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Heri Fitriansyah mengucapkan terimkasih atas usulan-usulan yang disampaikan Gebrak agar draft raperda yang sudah disusun oleh Pemkab Brebes itu untuk dilakukan perbaikian atau revisi.
"Sejatinya, kami juga tengah menggodok draft raperda tentang kewenangan desa ini untuk bisa ditetapklan menjadi perda. Apalagi kami juga ditarget agar bisa merampungkan raperda-raperda yang sudah ada maupun yang masih dalam pembahasan ataupun rencana penyusunan raperda lainnya," ungkap Heri diamini Ghofar Ismail.
Dia berharap tetap adanya masukan-masukan positif dari pihak-pihak terkait dalam penysusunan pembuatan draft raperda sehingga nantinya benar-benar bisa diimplemantasikan dengan baik.