![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Penolakan terhadap rencana penutupan Akademi Keperawatan (Akper) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, muncul sejak adanya penyampaian pendapat Walikota Tegal, Siti Masitha dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal beberapa waktu lalu.
Saat itu, disampaikan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga Akper Pemkot Tegal tidak akan menerima mahasiswa baru, dan Pemkot Tegal akan mengamankan aset yang cukup besar tersebut, agar dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
Demikian diungkapkan Wakil Direktur Pelayanan Pendidikan Akper Pemkot Tegal, Gayuh Siska L yang didampingi Bagian Bendahara, Anny Fauziyah, saat Wakil Walikota Tegal, HM Nursholeh bersama sejumlah tokoh pendidikan diantaranya Dr Maufur, Dr Yayat Hidayat Amir dan Dr Yusqon meninjau ke Kampus Akper Pemkot Tegal, Selasa 28 Februari 2017 siang.
Dikatakan Gayuh, pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk mengajukan upaya merger. Namun beberapa kali mengajukan surat permohonan merger ke Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Akper, Wiharto untuk ditandatangani, selalu ditolak.
“Dalam upaya proses merger ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes), jajaran Direksi Akper mendapat dukungan penuh dari alumni, Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) dan akademisi yang meliputi dosen dan staf. Yakni, untuk memanfaatkan peluang merger yang belum tentu dimiliki daerah lain,” terang Gayuh.
Menurut dia, di Indonesia sudah tercatat 38 Poltekkes di bawah naungan Kemenkes yang sudah terbukti efektif untuk mempertahankan eksistensi Akper, melalui upaya merger atas permohonan rekomendasi dari Walikota.
"Dukungan untuk merger juga didasari hasil tim kajian internal Akper, yang merekomendasikan kegiatan pendidikan harus dilanjutkan," tuturnya.
Padahal, lanjut Gayuh, untuk sejumlah persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses merger sudah disiapkan. Hanya kurang satu persyaratan, yaitu belum ditandatanganinya surat rekomendasi permohonan merger yang mekanismenya diajukan Plt Direktur Akper kepada Walikota.
"Tim verifikasi dari Kemenkes menyampaikan siap datang ke Tegal, apabila surat permohonan merger yang ditandatangani walikota sudah masuk sesuai mekanismenya," tandasnya.
Sementara dikatakan Direktur Pascasarjana Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Dr Maufur, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, idealnya kepala daerah merespon positif terhadap peluang untuk Akper Pemkot bisa merger ke Kemenkes.
Menurutnya, selain sebagai wujud pelaksanaan amanat undang-undang, pilihan merger ke Kemenkes dinilai paling efektif dalam mempertahankan eksistensi Akper sebagai lembaga pendidikan bertaraf nasional.
"Jika dipertimbangkan dampaknya, dari tiga opsi yang bisa dipilih Pemkot Tegal jelas merger ke Kemenkes," ungkapnya.
Sedangkan praktisi pendidikan, Dr Yayat Hidayat Amir yang juga dosen UPS mengatakan, dasar hukum serta alasan penutupan Akper dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
"Kalau hasil tim kajian mengatakan dilanjutkan, kenapa harus dipersulit dengan birokrasi yang hanya tinggal mengajukan surat permohonan merger ke Kemenkes," tegasnya.
Wakil Walikota Tegal yang didampingi akademisi dan praktisi pendidikan, mendesak agar Walikota Tegal, tetap mempertahankan perguruan tinggi di bidang kesehatan tersebut.
"Kami sepakat sekaligus mendesak kepada Walikota Tegal untuk segera menyetujui permohonan merger dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujar Nursholeh.
Sebelumnya kericuhan soal rencana penutupan Akper, terjadi saat ratusan mahasiswa Akademi Perawat (Akper) Kota Tegal, Jawa Tengah, menghadang Walikota Tegal, Hj Siti Masitha dengan duduk-duduk dan membentangkan spanduk di gerbang kampus, sehingga mobil walikota yang akan keluar tidak bisa bergerak selama 3 jam, Senin 27 Februari 2017 pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
Penghadangan yang mirip “penyanderaan” itu, dilakukan mahasiswa yang ingin memastikan Akper tidak ditutup. Meski diguyur hujan, aksi mahasiswa tak surut. Mereka terus semangat menyampaikan aspirasi agar Akper tidak ditutup, tapi solusi yang tepat Akper dimerger ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes).