Polres Akan Tetapkan Tersangka Perusakan Pengumuman Lelang
TK-Takwo Heriyanto
Selasa, 18/05/2010, 18:09:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Brebes, Ir.Slamet Riyadi, bahwa kasus pengrusakan pengumuman pemenang lelang oleh oknum LSM Kwali Brebes, telah diselesaikan ternyata terus berlanjut. Bahkan pihak Polres Brebes akan menetapkan tersangka.

Terbukti, penyidiak telah memanggil tiga orang saksi dari rekanan yang menyaksikan kejadian pengrusakan tersebut untuk dimintai keterangan.

Kapolres Brebes AKBP Beno Louhenapessy SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng SH, ketika dikonfirmasi membenarkan telah memanggil tiga orang rekanan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut sebagai langkah awal petugas dalam melakukan penyelidikan. Bahkan penyidik telah mengumpulkan sejumlah Barang Bukti (BB).

Menurut Sugeng, setelah BB yang dimiliki dianggap sudah cukup, selanjutnya petugas akan menetapkan tersangka. "Kalau BB sudah cukup, baru kami akan menetapkan tersangkanya. Yang pasti, proses penyelidikan akan terus berjalan," tegas Sugeng.

Sementara Koko Haryoko (37), salah satu rekanan yang menjadi saksi ketika dikonfirmasi PanturaNews mengatakan dirinya diperiksa polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus perusakan berkas pengumuman lelang di DPU beberapa waktu lalu.

Diakui pemeriksaan dirinya sebagai saksi, berlangsung selama setengah jam. Dalam pemeriksaannya penyidik memberikan sedikinya 20 pertanyaan. "Saya diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, diruang Idik I Mapolres Brebes," ujar Koko.