Ketua BNK Setuju Pemakai Narkoba Direhabilitasi
JOH-Johari
Selasa, 18/05/2010, 17:41:00 WIB

KH Habib Ali ZA SE

PanturaNews (Tegal) – Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Tegal, Jawa Tengah, KH Habib Ali ZA SE, setuju pemakai narkoba untuk direhabilitasi. Pasalnya, mereka adalah korban dari sindikat narkoba. Kecuali pengedar atau penjualnya boleh dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal itu disampaikan kepada PanturaNews, di kantor Wakil Walikota Tegal, Selasa 18 Mei 2010.

Selanjutnya, BNK akan mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, untuk secepatnya membuat pos rehabilitasi pecandu narkoba. “Karena Kota Tegal belum memiliki pusat rehabilitasi pecandu narkoba, mungkin cukup pos saja di RSUD Kardinah,” kata Habib Ali.

Menurutnya, mengingat pengalaman selama ini adanya salah pengertian dari orang tua atau masyarakat. Bahkan sering terjadi salah penafsiran bahwa seorang diduga telah menjadi ketergantungan obat atau alkohol. Padahal mereka baru mulai atau taraf experimental. Ketika orang tersebut menjalani proses hokum, sebaiknya direhabalitasi atau diterapi dan diberi pengertian.

“Bukannya dihukum seperti pelaku kejahatan lainnya, orang tersebut baru taraf experiment, sehingga perlu diberi terapi atau rehabilitasi,” terang Habib.

Ditarangkan, ada 5 jenis pemakai narkoba dintaranya, experimental use yakni pernah sekali mengkonsumsi narkoba kemudian berhenti. Casual atau recreational use yakni terjadi dalam suatu sosial setting antara teman-teman dengan tujuan ingin menikmati bersama karena dorongan teman-temannya itu. Circumstantial situasional use yakni sesorang mengkomsumsi karena situasi seperti stress atau untuk meningkatkan prestasi olah raga. Intensified drug use yakni telah memakai secara teratur dan berjalan cukup lama. Karena untuk menghilangkan rasa cemas, rasa sedih atau perasaan lain untuk mengatasi stress. Dan yang kelima Compulsive drug use yakni telah mengkonsumsi cukup lama, dengan frekuensi dan intensitas pemakai yang lebih tinggi. Orang seperti ini jelas ketergantungan untuk memperoleh jumlah obat yang cukup terutama untuk merintangi gejala-gelaja abstinensi.

Namun Habib Ali, tidak mau menyinggung soal kasus narkoba yang menimpa anggota dewan yang kini kasusnya sedang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. “Kami tidak mau intervensi terkait kasus narkoba yang menimpa anggota dewan, biar proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan, itu urusan penegak hokum,” ujar Habib.

Seperti diberitakan sebelumnya, FA Fredyanto Hascaryo SH, Ivan Avianto SH dan Aleksander Irawan Supriyatmoko SH penasehat hukum H Satori SE, Drs Ahmad Firdaus Muhtadi, Sansudin, Rosikin dan Syaefudin Lubis alias Cecep, terdakwa dalam kasus narkoba, minta kepada majelis hakim agar kelima terdakwa itu untuk mendapat kesempatan direhabilitasi, bukan dipenjara bersama tahanan dalam kasus lain. Sebagaimana yang disampaikan sekretaris Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Bambang Abimanyu di Kediri, saat kegiatan penjangkauan korban narkotika dengan tema ‘Selamatkan pecandu narkotika menuju Indonesia bebas narkotika tahun 2015’.