![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tegal, Jawa Tengah, kembali mendesak DPRD Kota Tegal untuk menggunakan Hak Angket, yaitu untuk menyelidiki kasus dugaan penggunaan dokumen palsu yang digunakan Hj Siti Mashita saat pencalonan Walikota Tegal pada Pilkada 2013.
Laporan serupa pernah dilayangkan HMI Cabang Tegal ke DPRD Kota Tegal pada 27 Mei 2015, dengan Nomor Surat 74/B/SEK/IX/1436 H. Laporan kali kedua ini dengan Surat Nomor: 109/B/SEK/V/1438 H berikut data-data lengkap, diterima Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Drs. Anshori Faqih. Sedangkan surat yang ditujukan untuk fraksi-fraksi, akan diserahkan langsung.
“Laporan ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Diskusi Publik yang kami gelar pada 4 Februari 2017 di Bahari Inn. Kami melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ini, agar DPRD secepatnya menggunakan hak angket,” ujar Ketua HMI Cabang Tegal Periode 2016-2017, Wahyu Hidayat usai menyerahkan berkas laporan, Kamis 09 Fenruari 2017..
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Drs. Ansori Fakih yang menerima laporan HMI, mengatakan bahwa dirinya mendapat mandat dari Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno, SH,MH untuk menerima laporan HMI. Menurutnya, saat ini Ketua DPRD sedang berada di Semarang mengikuti Bintek.
“Saya menerima laporan dari HMI ini, kemudian langsung akan saya serahkan kepada Ketua DPRD. Dan surat laporan untuk fraksi-fraksi, akan diserahkan langsung oleh mahasiswa,” ujar Anshori Faqih yang akrab disapa Anfaq.
Kedatangan pengurus HMI Cabang Tegal ke DPRD Kota Tegal, dikawal Aparat Sipil Negara (ASN) nonjob diantaranya Drs Khaerul Huda, M.Si dan Sugeng Suwaryo, para Ketua LSM diantaranya Ketua GNPK RI Kota Tegal, Wiwieko Widodo, Ketua LSM Abang Tidar Tegal, Ery Sudjono, Ketua LSM AMUK, Komar Raenudin yang akrab disapa Udin Amuk dan beberapa aktivis pergerakan.
Dijelaskan Sekretaris HMI Cabang Tegal Periode 2016-2017, Yudha Firmansyah, pihaknya melaporkan kembali kasus dugaan penggunaan dokumen palsu yang digunakan Hj Siti Mashita saat pencalonan Walikota Tegal, agar DPRD menggunakan hak angket. DPRD bisa mengguhakan hak angket untuk menyelidiki, karena itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 82 dan pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf h, tentang Pemerintahan Daerah.
“Pada pasal itu sangat jelas berbunyi, Kepala Daerah dan/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara karena menggunakan dokumen dan/ keterangan palsu sebagai persyaratan pencalonan Kepala Daerah dan/Wakil Kepala Daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen,” terang Yudha.
Sementara salah satu aktifis pergerakan, Miftahudin yang akrab disapa Kopral, menjelaskan bahwa persoalan dugaan penggunaan dokumen palsu, sudah sampai dilaporkan oleh dia dan Ketua Cabang Tegal Periode 2014-2015, Subekhi Prawirodijoyo ke Bareskrim Mabes Polri pada 4 Juli 2015.
Namun setelah diproses bebera bulan, Bareskrim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Namun SP3 Bareskrim itu oleh pelapor diajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Setelah ssidang berjalan, hakim menerima gugatan pelapor dengan memutuskan bahwa SP3 tidah sah.
“Dengan keputusan PN Jakarta Selatan itu, maka secara otomatis tanpa harus ada perintah pengadilan, Bareskrim harus melanjutkan pemeriksaan kasus penggunaan dokumen palsu yang digunakan Siti Masitha. Perkembangan terakhir yang kami terima dari pengacara kami, beberapa waktu lalu Bareskrim sudah melakukan gelar perkara interen. Selanjutnya kami menunggu ada pemanggilan lagi,” jelas Kopral.
Lebih lanjut dia menjelaskan, laporan kembali persoalan ini ke DPRD untuk menggunakan hak angket, terjadi atas dorongan dan pendapat yang berkembang pada Diskusi Publik pada 4 Februari 2017 di Bahari Inn yang digagas HMI Cabang Tegal.
“Pada diskusi yang membahas kepeminpinan walikota yang arogan, terjadi kesepakatan bahwa DPRD harus melakukan hak angket. Setelah DPRD melakukan ekspos sengketa antara ASN nonjob dengan walikota, dan hasilnya DPRD memberi batas waktu 30 hari agar walikota melaksanakan keputusan PTUN, maka kami berharap selama jeda waktu itu DPRD sudah mulai menindak lanjuti proses hak angket. Jadikan hokum sebagai panglima, bukan mengedepankan politik atau yang lainnya,” tandas Kopral.
Dimintai tanggapanya soal langkah yang diambil HMI Cabang Tegal, Drs Khaerul Huda, M.Si, mengatakan sangat mendukung langkah itu. Proses penyelesaian masalah sengketa ASN nonjob dengan walikota yang sudah berkekuatan hukum tetap, tentu saja akan selesai pada waktunya.
“Kami sangat mendukung dan akan turut mengawal langkah yang diambil teman-teman mahasiswa,” tegas Khaerul Huda.
Diberitakan sebelumnya, perdebatan penyelesaian persoalan Walikota Tegal, Hj Siti Masitha, terjadi di arena Diskusi Publik ‘Menyikapi Kepemimpinan Walikota Tegal Arogan’ yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tegal, Jawa Tegah, di Hotel Bahari Inn Tegal, Sabtu 04 Februari 2017 malam.
“Diskusi ini berjalan penuh dinamika dalam membahas kepeminpinan walikota yang arogan. Dan pada ujung acara, kesimpulanya terjadi kesepakatan DPRD akan melakukan hak angket,” ujar pemandu diskusi, Dr. Yayat Hidayat Amir.