![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Kepala Inspektorat Kota Tegal, Jawa Tengah, Budiyanto SH mengaku belum terima laporan tertulis dari Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Tegal. Menurutnya, laporan terkait kasus permintaan uang kepada 12 calon tenaga kerja (canaker) yang dijanjikan bekerja sebagai tenaga kebersihan oleh Staff Kebersihan Diskimtaru, Iskandar itu, hanya laporan lisan.
“Waktu itu yang melaporkan ke kami secara lisan adalah Kepala Diskimtaru, A Sugeng Prihadi, Senin 10 Mei 2010 lalu,” terangnya, Senin 17 Mei 2010.
Dikatakan, ketika Sugeng Prihadi melaporkan, pihaknya mengarahkan lebih baik langsung ke Walikota saja. Pasalnya, dalam struktual, Diskimtaru langsung dibawah naungan Walikota. Untuk itu, Inspektorat hanya menunggu disposisi dari Walikota.
“Struktur organisasinya langsung Walikota, maka dari itu, untuk pemeriksaan kami menunggu disposisi dari Walikota,” kata Budi.
Kalaupun nanti diperiksa, kata Budi, akan mengacu pada PP Nomor 30 tahun 80, tentang disiplin PNS. Itupun jika Iskandar benar-benar bersalah. “Untuk sanksinya dilihat dari bobot kesalahannya,” jelasnya.
Saat pemeriksaan nanti yang akan dipanggil bukan hanya Iskandar saja, tetapi yang bersangkutan juga akan dipanggil. “Meski Pramurdiono sudah pensiun, tapi tetap akan dipanggil juga, untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Diskimtaru Kota Tegal, A Sugeng Prihadi mengaku sudah melaporkan ke Walikota. Namun hingga kini, belum ada jawabannya untuk disposisi ke Inspektorat. “Sudah saya laporkan, tinggal tunggu saja,” ujar dia, saat ditemui di kantornya.
Dikatakan, meski uang sudah dikembalikan kepada masing masing canaker, tapi untuk pemeriksaan tetap. “Saya mendengar dari Sucipto Kasubag Program, bahwa uang tersebut sudah dikembalikan lagi. Tetapi untuk proses pemanggilan tetap kami laksanakan,” tegasnya.