![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - TA (54) warga Tinumpuk Juntiyuat, Indramayu, Jawa Barat, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa 07 Pebruari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB, ditangkap tim Resmob Polres Tegal Kota, Jawa Tengah di rumahnya. Sementara seorang lagi kawanannya, buron dan masih dalam pengejaran.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Munandar SH MH, membenarkan penangkapan itu. “Kemarin sore sekitar pukul 16.00 wib, tim Resmob berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di daerah Brebes,” kata AKP Aris Munandar.
Diungkapkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari Ahmad Sarifudin (26) warga Jatimulya RT 01/03 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol G 6196 IZ, di area parkir Hotel Karlita Tegal, Senin 06 Pebruari 2017 sekitar pukul 12.30 wib.
“Berkat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi, kami langsung melakukan lidik dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap.,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, masing-masing 1 kali di Kota Tegal dan 2 lainnya di wilayah Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan pelaku berdua dengan temannya yang kini masih buron.
Dari tangan pelaku, Sat Reskrim telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah kunci T dan 6 buah anak kunci serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam G 2603 PJ yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota.