![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Diduga sering dijadikan tempat prostitusi terselubung, Pemkot Tegal, Jawa Tengah harus berani dan tegas untuk melakukan pengawasan ketat serta membatasi pertumbuhan rumah Karaoke, Café dan Warnet. Warnet berijin yang resmi terdaftar di BP2T terdapat 24 buah. Sedangkan rumah karaoke yang sudah berijin ada 12 buah, diluar itu berarti liar dan illegal.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali, Senin 17 Mei 2010 dalam menyikapi menjamurnya tempat-tempat hiburan Karaoke, Café dan Warnet di wilayah Kota Tegal harus ada ketegasan.
Dampak sosial dari keberadaan tempat hiburan Karaoke, Café dan Warnet, dikatakan Rofii Ali, sangat berpengaruh terhadap perilaku dan karakter generasi. Apabila hal itu diabaikan, maka dalam waktu yang sangat singkat di Kota Tegal akan banyak lahir generasi yang sudah terkontaminasi peradaban negatif.
“Tidak dipungkiri lagi, dari razia aparat di beberapa tempat hiburan Karaoke, Café dan Warnet dalam beberapa hari terakhir, dapat ditemui sejumlah aktifitas negatif yang dilakukan di ketiga tempat tersebut. Peredaran miras, praktek asusila dan prostitusi terselubung kian subur dilakukan di ketiga tempat itu. Pemkot harus bertindak tegas, setidaknya melakukan pengawasan ketat dan membatasi pertumbuhannya atau melipat gandakan retribusi pajaknya,” kata Rofii.
Secara terpisah, Kepala Sub Bidang Pelayanan Ijin Usaha dan Non Perijinan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal, Harnoto mengatakan belum ada aturan khusus yang menjadi intrumen hukum bagi syarat perijinan Karaoke, Café dan Warnet. Perijinan yang diberikan Pemkot Tegal sebatas pada Ijin Usaha dan HO.
“Kami tidak memiliki aturan untuk perlakuan khusus terhadap perijinan karaoke, café dan warnet selain HO dan Ijin Usaha. Saat ini, kami mempercayakan kepada aturan dan norma sosial yang ada kepada user dan pemilik. Khusus untuk bilik warnet, belum ada aturan baku harus tertutup atau terbuka. Namun kami menghimbau idealnya semua bilik dibuat terbuka, jika ada yang tertutup kami melarangnya,” tutur Harnoto.
Harnoto menambahkan, untuk warnet berijin yang resmi terdaftar di BP2T terdapat 24 buah. Sedangkan untuk rumah karaoke yang sudah berijin ada 12 buah. Menurutnya, diluar itu berarti liar dan illegal.
Lebih jauh dikatakan Rifii Ali, dampak ekonomi dari aktifitas ketiga tempat itupun dinilai jatuh kepada sesuatu hal yang tidak menguntungkan sama sekali. Kaitan hal itu, Pemkot Tegal harus bisa menghitung untung rugi secara matematis. Menghindari kerusakan moral dan pemanfaatan potensi ekonomi masyarakat yang tidak produktif, mestinya harus didahulukan daripada pendapatan dari bisnis Karaoke, Café dan Warnet yang angka kontribusinya tidak signifikan.