![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, H Rokhmani dan Ketua KPU Kota Tegal, Saefudin Zuhri Madrais, Senin 17 Mei 2010 penuhi panggilan penyidik Polresta Tegal. Keduanya sama-sama dimintai keterangan perihal dugaan pemalsuan tandatangan oleh Ketua DPC PKB Kota Tegal, Bowo Neon yang dilaporkan Edi Friono selaku anggota legislatif terpilih yang teranulir.
Menurut keterangan Ketua DPC PKB Kota Tegal, Tri Wibowo atau Bowo Neon, Rokhmani yang datang ke Polresta sekitar pukul 08.00 WIB kepada penyidik antara lain menerangkan dirinya membenarkan tidak membubuhkan tandatangan langsung diatas kertas usulan calon pengganti yang diajukan DPC PKB. Tapi diakui pada tanggal 3 Mei 2009, dirinya telah menandatangani surat kesepakatan yang isinya antara lain memandatkan semua kebijakan partai seperlunya kepada Ketua DPC PKB Kota Tegal.
Secara terpisah, selaku pelapor Edi Friono yang didampingi mantan Ketua Garda Bangsa Kota Tegal, H Afif Zein menyatakan setuju dengan keseriusan petugas yang menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang telah dilaporkannya. Dikatakan, apabila dalam pemeriksaan itu terlapor, yakni Bowo Neon terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, maka petugas diminta untuk tegas menyatakan terlapor sebagai tersangka.
“Saya setuju dengan sikap petugas yang serius menindak lanjuti laporan kami. Dengan begitu saya berharap dugaan pemalsuan tandatangan bisa dibuktikan secara nyata dan jika benar itu terbukti, maka penyidik diminta tegas menyatakan terlapor sebagai tersangka,” pinta Edi.
Hal senada disampaikan H Afif Zein. Menurutnya, pemalsuan tandatangan merupakan tindak kriminal murni yang berimplikasi kepada pidana. Dikatakan, apabila aparat berhasil membuktikan dugaan pemalsuan tandatangan itu, maka harus berani menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Ini tidak main-main, dugaannya adalah pemalsuan. Jika itu terbukti maka penyidik harus berani menetapkan terlapor sebagai tersangka. Namun apabila proses penyidikan kasus ini berhenti atau dihentikan di tengah jalan, maka saya selaku mantan Ketua Garda Bangsa akan berunjukrasa besar-besaran menyikapi ketidakadilan ini,” kata Afiz, panggilan akrab Afif Zein.
Afiz menambahkan, mestinya Bowo Neon harus introspeksi. Sekalipun kapasitasnya sebagai Ketua DPC PKB, namun sejatinya dia bukanlah kader dari PKB.
Bowo Neon saat dikonfirmasi perihal itu tidak banyak mengeluarkan komentar. Dirinya hanya mengatakan biarkan polisi melaksanakan tugasnya. “Kasusnya kan sedang dalam proses, maka kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya,” tandas Bowo.
Sementara, Divisi Hukum KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko yang mendampingi Ketua KPU Saefudin Zuhri Madrais, belum berani memberikan keterangan kepada media. Karena saat dihubungi via ponselnya Senin pukul 15.00 WIB mengatakan sedang proses pemeriksaan di ruangan penyidik. Keduanya mulai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB.