Huda: Kali Ini Walikota Harus Patuhi Putusan Hukum
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews
Kamis, 26/01/2017, 04:25:54 WIB

Khaerul Huda (kanan) didampingi Sugeng Suwaryo menunjukan surat Penetapan PTUN Semarang (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Setrelah keluarnya amar putusan Tolak Peninjauan Kembali (PK), dengan pemohon Walikota Tegal dan termohon Drs Khaerul Huda dkk, maka Penetapan Nomor 042/Laks.Pts/2015/PTUN.Smg yang mengabulkan permohonan penggugat, maka memerintahkan walikota untuk melaksanakan amar putusan tersebut yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kali ini Walikota Tegal tidak ada alasan lagi untuk tidak mengembalikan 9 ASN yang dinonjobkan ke jabatan semula atau jabatan yang setara. Setelah putusan PK ditolak, maka ini sudah final karena tidak ada upaya hukum lain,” kata salah satu pejabat yang dinonjob, Drs Khaerul Huda, M.Si yang didamping Drs Yuswo Waluyo dan Sugeng Suwaryo, S.Sos, Kamis 26 Januari 2017 pukul 12.30 WIB.

Dikatakan Huda, rencananya Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang akan diserahkan ke DPRD Kota Tegal sebagai pemberitahuan. Tapi karena pimpinan dan anggota DPRD sedang kunker, maka rencana itu ditunda sampai pimpinan DPRD berada di tempat.

“Kami akan memberitahukan penetapan PTUN ini ke DPRD, tapi karena sepi maka kami tunda,” ujar Sugeng Suwaryo di kediaman Yuswo Waluyo di Jalan Mawar Kota Tegal.

Sementara kuasa hukum Drs Khaerul Huda dkk, Dr. H. Mahfudz Ali, SH,MSi mengatakan, sesuai isi putusan PTUN Semarang tanggal 24 Januari 2017 yang ditandatangani Ketua PTUN Semarang, Herry Wibawa, SH,MH dengan Penetapan Nomor 042/Laks.Pts /2015/PTUN.Smg, maka Walikota Tegal harus melaksanakan isi putusanya.

Dijelaskan H. Mahfudz Ali, memerintahkan kepada tergugat yaitu Walikota Tegal untuk melaksanakan amar putusan PTUN Semarang tanggal 23 Desember 2015, dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 100/B/2016/PT.TUN.SBY tanggal 8 Juni 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ketua PTUN Semarang memerintahkan kepada Walikota Tegal untuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas H. Mahfudz Ali, Kamis 26 Januari 2017.

Menurutnya, implikasi dari putusan PTUN itu harus dilaksanakan oleh walikota, karena ini adalah perintah pengadilan. Perintah ini adalah eksekusi yang harus dilaksanakan walikota.

“Kalau walikota membandel terhadap keputusan ini, nanti ada mekanisme lagi dari Ketua PTUN Semarang melaporkan kepada Presiden RI. Tapi apakah harus semacam itu, harus sampai ke Presiden?,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dengan keluarnya amar putusan Tolak Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Walikota Tegal dan termohon Drs Khaerul Huda dkk atas putusan PTUN Semarang Nomor : 042/G/2015/PTUN.SMG tertanggal 23 Desember 2015 jo Putusan PTTUN Surabaya Nomor: 100/B/2016/PT.TUN.SBY tertanggal 8 Juni 2016, maka walikota harus menempatkan 9 Aparat Sipil Negara (ASN) yang dinonjob ke posisi jabatan semula, atau jabatan yang setara.