![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil menangkap tiga orang yang tengah asyik pesta sabu-sabu di rumah kos-kosan Jalan Srigunting, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 24 Januari 2017 sekitar pukul 20:30 WIB.
Ketiga pelaku itu diantaranya seorang pemuda berinisial Aa (34), warga Desa Pepedan Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah pasangan suami istri (pasutri) Ar (31), warga Kaligayam, Kecamatan Talang, dan istrinya FZ (21), asal Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nasoir SH membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku, yang diawali dengan penggrebekan di rumah kos-kosan tersebut.
"Saat kami grebek, ketiga pelaku tengah asyik berpesta sabu-sabu," ujarnya, Selasa 24 Januari 2017.
Menurutnya, dari hasil penangkapan ketiga pelaku itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram sisa serbuk kristal yang belum dibakar, termasuk sejumlah perangkat hisapnya.
Barang haram itu, lanjut dia, didapatkan ketiga pelaku dari hasil patungan seharga Rp 1,2 juta, dari YP yang diketahui berasal dari Semarang.
"Ketiga pelaku yang kami tangkap ini merupakan pengguna narkoba. Mereka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara untuk pelaku YP, tengah kami buru," jelasnya.