Dua Napi Narkoba Kabur dari Nusakambangan
KOREM-Laporan A. Dydy Prabowo
Sabtu, 21/01/2017, 11:51:24 WIB

Dua napi, M Husein dan Syarjani Abdullah yang kabur dari Lapas Batu Nusakambangan (Foto: Dokumen)

PanturaNews (Cilacap) - Dua narapidana kasus narkoba, M Husein (43) dan Syarjani Abdullah (40), kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 21 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dengan kaburnya dua napi itu, personel Siaga Kodim 0703/Cilacap yang dipimpin Perwira Siaga, Lettu Inf Sueb beserta Pasi Intel, Kapten Inf Taryun gerak cepat melakukan patroli ke Nusakambangan.

Kepala Lapas Batu, Abdul Aris membenarkan kedua narapidana tersebut saat ini masih dicari petugas gabungan. "Selain petugas lapas, upaya pencarian juga melibatkan petugas Polres Cilacap, Kodim 0703/Cilacap, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Kopassus, dan masyarakat sekitar," katanya.

Menurut Abdul Aris, kedua napi kabur lewat tembok Lapas Batu di pos tengah. Dua napi kasus narkotika yang kabur bernama M Husein (43) dan Syarjani Abdullah (40). Mereka melarikan diri dari Lapas Batu pukul 14.00 WIB.

Keduanya masih terlihat melaksanakan salat Zuhur di Masjid Lapas Batu pada pukul 12.00 WIB. Akan tetapi saat dicek petugas jaga pada pukul 14.00 WIB, kedua napi tersebut tidak ada di kamar masing-masing.

Petugas juga mengecek melalui kamera pengintai (CCTV) di Pos Wijayapura. Namun sejak pukul 13.20 WIB hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada tanda-tanda yang menunjukan keberadaan dua napi tersebut.

Abdul Aris menambahkan, pihaknya juga telah menyebarkan foto dan identitas dua napi yang kabur agar mudah dikenali oleh masyarakat. "Mudah-mudahan dapat segera ditemukan," katanya.

Diketahui, M Husein yang merupakan warga Punti Matangkuli, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dihukum 13 tahun penjara karena kasus narkoba. Sedangkan Syarjani Abdullah yang tercatat sebagai warga Jalan Asem RT 01 RW 02, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, merupakan terpidana seumur hidup atas kasus narkoba.