Bejad, Bocah Usia 9 Tahun Dicabuli Tiga Kali
JOHA-Laporan Johari
Sabtu, 21/01/2017, 10:40:27 WIB

Pelaku Pencabulan anak berusia 9 tahun dikeler petugas Polsek Tegal Barat (Dok:Humas Polres)

PanturaNews (Tegal) - Dengan iming-imingi uang Rp 1000, Kar (57) warga Jalan Bawal Gang Macan, RT 09 RW 03, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, tega mencabuli Bunga (9), nama samaran, tetangganya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejad pelaku dilakukannya Minggu 15 Januari 2017 di sebuah lorong belakang rumahnya sebanyak tiga kali.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kapolsek Tegal Barat, Kompol Budiarto SH,MH membenarkan anggota Satreskrim Polsek Tegal Barat berhasil meringkus pelaku pencabulan, Rabu 18 Januari 2017. Pelaku diringkus saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kelurahan Muarareja.

“Pelaku sudah kami amankan, kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Kompol Budiarto.

Sebelumnya, Kar dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Tegal Barat. Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal 82 UU No.35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara.

“Menurut pengakuannya, Kar telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di tempat yang sama, hingga akhirnya kepergok warga. Modusnya dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 1000 rupiah,” ungkap Kompol Budiarto.