![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Jajaran Polsek Tegal Selatan menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (Miras) dan rumah kos-kosan, Selasa 17 Januari 2017 malam.
Razia yang dimpimpin langsung Kapolsek Tegal Selatan Kompol Zaenal Arifin SH, berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung pinggir jalan di Kelurahan Randugunting dan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kapolsek Tegal Selatan Kompol Zaenal Arifin SH mengatakan, razia dimulai dengan menyisir para pedagang yang selama ini diduga menjual minuman keras di daerah Randugunting dan Tunon.
“Dari para pedagang di tiga lokasi, petugas berhasil mengamankan 8 dus atau sekitar 91 botol miras pabrikan ukuran besar jenis anggur orang tua (AO),” ungkap Kompol Zaenal Arifin.
Menurutnya razia ini digelar dalam rangka cipta kondisi wilayah, dengan sasaran minuman keras dan penyakit masyarakat. Razia akan terus dilakukan, apalagi jika ada laporan dari masyarakat langsung di tindaklanjuti. “Ada atau tidak ada laporan, kami akan terus melakukan razia dengan sasaran penyakit masyarakat termasuk rumah kos-kosan,” tegasnya.
Usai razia miras dari sejumlah warung, petugas menyambangi rumah kos-kosan dan rumah kontrakan di jalan KS Tubun Tegal. Namun petugas tidak menemukan narkoba ataupun miras. Dari rumah kos-kosan petugas berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan.
“Razia ini langkah antisipasi yang tujuannya untuk menekan angka pekat, sedangkan keberadaan tempat kos selama ini kerap dijadikan ajang lokasi berbuat mesum atau kejahatan lainnya,” pungkasnya.