Tambahan Penghasilan Guru Dikonsultasikan ke Menkeu
JAY-Riyanto Jayeng
Sabtu, 15/05/2010, 17:54:00 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Drs Darni Imadddin.

PantraNews (Tegal) - Protes kalangan PNS guru di Kota Tegal, Jawa Tengah beberapa waktu lalu terkait tidak dicantumkannya PNS guru dalam Peraturan Walikota tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP), mendapat perhatian penuh dari DPRD dan Wakil Walikota.

Kaitan hal tersebut, Wakil Walikota Tegal bersama Komisi I DPRD serta beberapa unsur dinas terkait, akan berkonsultasi ke Kementrian Keuangan (Menkeu) di Jakarta untuk mendapat kejelasan apakah PNS guru boleh mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tidak.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Drs. Darni Imadddin, Sabtu 15 Mei 2010 mengatakan, agenda keberangkatan ke Kementrian Keuangan direncanakan Senin 17 Mei 2010 mendatang.

“Rencananya kami akan ke Kementrian Keuangan untuk mengkonsltasikan perihal TPP bagi PNS guru se-Kota Tegal. Kami akan berangkat bersama wakil walikota dan dinas teknis terkait,” kata Darni.

Menurut Darni, saat ini lebih dari dua ribu guru PNS yang non sertifikasi dan PNS di Dinas Pendidikan  belum mendapatkan TPP. Alasannya, untuk proses pencairan TPP masih menunggu hasil koordinasi dan konfirmasi dengan Kementerian Keuangan. Sementara untuk PNS lain di lingkungan Pemkot Tegal sudah mendapatkan TPP triwulan pertama sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 5 tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemkot Tegal.

Darni menegaskan jika nantinya pencairan TPP  bagi PNS guru diambilkan dari APBD kota Tegal maka hal itu bisa dianggap dobel anggaran. Sebagai alternatif, guru akan diberikan kesempatan memilih. Sebab sesuai  ketentuan yang ada,  TPP bagi PNS guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Tidak hanya itu, tahun anggaran 2009 lalu guru juga mendapatkan TPP yang dibiayai APBD Kota Tegal sebesar Rp 197 ribu per bulan.