![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Kasus dua belas calon tenaga kerja (Canaker) yang mengaku sudah menyetorkan uang Rp 300 - Rp 500 ribu kepada oknum PNS Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal, namun belum bisa bekerja berbuntut panjang. mantan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal, Pramudiono membantah terlibat.
Menurut Pramudiono yang ditemui di rumahnya, Sabtu 15 Mei 2010 siang, tidak terima dituduh oleh Staff Kebersihan, Iskandar yang mengatakan dia telah terima uang dari 12 canaker tersebut. Bahkan, dirinya akan menuntut balik melalui jalur hukum. Pramudiono merasa dicemarkan nama baiknya, karena sudah dituduh melalui media massa.
“Saya tidak pernah menerima uang itu, malah saya tidak tahu kalau ada 12 orang canaker yang dijanjikan kerja. Sebab yang saya tahu atau resmi yang mengikuti pelatihan kebersihan yang dilaksanakan 16 – 17 Juli 2009 silam, hanya 174 orang ditambah 14 orang pocokan saja. Maka keseluruhan ada 188 orang, diluar itu saya tidak tahu” papar mantan Kabid Kebersihan itu.
Dimungkinkan, kata Pramudiono, oknum Diskimtaru yang telah menerima uang haram itu adalah Iskandar dan Jono di staff pemakaman. Karena, merekalah yang pada saat itu ditugasi membuat sertifikat untuk 188 orang yang mengikuti pelatihan kebersihan.
“Sertifikat yang asli, cap stempelnya ada ditengah antara tanda tangan saya dan kepala dinas. Namun saya pernah diperlihatkan oleh salah satu wartawan, bahwa ada sertifikat yang stempelnya berada dipinggir. Kemungkinan sertifikat itulah yang palsu yang digunakan Iskandar untuk mengelabui 12 canaker tersebut,” jelasnya.
Karenanya atas tuduhan Iskandar dan Jono, dia akan melanjutkan kasus itu ke Inspektorat. Dan kemungkinan besar, dia akan melaporkan ke pihak yang berwajib. “Saya sudah dipermalukan Iskandar, sampai dimanapun saya akan tetap melawan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua belas calon tenaga kerja (Canaker) yang mengaku sudah menyetorkan uang Rp 300 - Rp 500 ribu kepada oknum PNS Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal, akhirnya mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Kota Tegal.
Oknum tersebut menjanjikan akan memperkerjakan mereka di bagian kebersihan dan pengelolaan sampah dibawah naungan Diskimtaru, namun mereka tidak pernah dipekerjakan.