![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Polres Brebes, akan menyelidiki kasus perusakan dan pembakaran pengumuman evaluasi pemenang pelelangan 30 paket proyek kegiatan bidang Bina Marga, di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Penyelidikan dilakukan menyusul laporan salah satu rekanan yang dirugikan, atas pembakaran pengumuman oleh tiga aktivis LSM Kwali Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Beno Louhenapessy Sik MH yang dihubungi melalui telepon, Jumat 14 Mei 2010 mengatakan, akan menindaklanjuti laporan atas kasus pengrusakan dan pembakaran dokumen Negara oleh aktivis LSM. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah tindakan tersebut ditemukan adanya unsur pidana atau tidak.
“Kami tidak bisa mengira-ngira, apakah tindakan aktivis LSM itu menyalahi aturan hukum atau tidak. Tapi yang jelas akan kami selidiki dulu,” kata Kapolres Brebes.
Kepala Bina Marga DPU Kabupaten Brebes, H Tayono ketika dikonfirmasi soal langkah yang akan dilakukan, mengatakan bahwa persoalan tersebut bukan kewenangannya. “Persoalan itu urusan Kepala PU dan panitia lelang,” tandasnya. Sementara Ketua Panitia Lelang di DPU Brebes, Taryono saat akan dikonfirmasi tidak berada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, kasus perobekan dan pembakaran pengumuman evaluasi pemenang pelelangan 30 paket proyek kegiatan bidang Bina Marga kualifikasi non usaha kecil, di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes, Selasa 11 Mei 2010 pukul 10.30 WIB, berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah rekanan yang dirugikan melaporkan tindakan Suwarso dan rekannya yang mengatasnamakan LSM Kwali ke Polres Brebes, Selasa 11 Mei 2010 sore.
Menurut salah satu rekanan asal Brebes, Tubagus Angke, Rabu 12 Mei 2010 pukul 16.30 WIB, pihaknya secara langsung dirugikan dengan tindakan pembakaran pengumuman hasil lelang. “Saya dan banyak rekanan lain jelas sangat dirugikan dengan pembakaran pengumuman itu, karena tidak tahu hasil lelang yang saya ikuti,” ujarnya.
Dijelaskan Tubagus, pihaknya langsung melaporkan tindakan arogan LSM tersebut, karena itu merupakan tindakan perusakan terhadap dokumen Negara. Pelaporan ke Polres Brebes dilakukan langsung pada Selasa 11 Mei 2010 pukul 14.30 WIB, dengan surat tanda penerimaan laporan polisi (STPLP) Nomor Polisi STPLP/12/V/2010/Jateng/Res.Bbs. Laporan ditandatangani Kapolres melalui Kepala SPK III Bamin Ops, Aiptu Slamet Pijiono.