![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Jawa Tengah, Joni Marsius menyerahkan 562 lembar uang palsu (Upal) ke Polres Tegal Kota untuk dimusnahkan.
Penyerahan upal itu di sela-sela peluncurkan uang pecahan baru emisi 2016, di aula BI Perwakilan Tegal, Selasa 20 Desember 2016. Upal sebanyak itu diperoleh dari bank yang ada di Pantura.
Joni Marsius mengatakan, upal itu didapat dari bank-bank di Pantura kemudian dikumpulkan dan diserahkan ke BI. Pihak bank merasa kesulitan untuk mengetahui siapa pelaku peredaran upal. Karena biasanya bank hanya menemukan satu atau dua lembar saja, dari sekian lembar yang disetorkan nasabah ke bank. Namun upal yang sudah masuk ke bank tidak akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya, dikwatirkan dibelanjakan sehingga masyarakat yang rugi.
“Biasanya bank-bank tertentu yang mempunyai nasabah banyak yang sering mendapatkan upal, itupun hanya satu atau dua lembar dari sekian lembar uang asali yang disetorkan nasabah ke bank. Jika ada lima sampai sepuluh lembar, pihak bank tentunya akan koordinasi dengan aparat kepolisian,” tegas Joni.
Yang jelas lanjut Joni, setiap penyetoran uang, pihak bank akan minta KTP penyetor, hal itu untuk mudah mendatanya. “Kalau cuma satu lembar, apalagi yang setor ibu-ibu pedagang pasar, lantas diproses secara hukum ya kasihan juga, bisa-bisa masyarakat enggan berurusan dengan bank lagi,” imbuhnya.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Nasoir SH, mengatakan upal yang baru saja diterima dari BI akan dimusnahkan. Namun pemusnahan itu melalui prosedur yang berlaku yakni seijin dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal dan disaksikan oleh Forkompinda.
Pihak Polres berharap kepada bank yang menerima upal dari nasabah, untuk lapor ke aparat. Harapannya agar aparat mengetahui di mana peredaran upal atau daerah mana pembuatnya. Selama ini aparat kesulitan membongkar sindikat upal, karena informasi yang didapat dari pihak bank hanya satu atau dua lembar saja itupun tidak setiap hari apalagi dengan orang yang berbeda.
“Bisa saja nasabah yang setor ke bank itu pedagang pasar dan ternyata mereka menjadi korban peredaran upal. Seperti orang membeli dagangan dengan upal, itukan akhirnya si pedagang yang jadi korban,” tegas Nasoir.
Kedepan diharapkan kerjasama yang baik antara Polres dengan pihak bank, untuk membongkar sindikat upal yang sangat merugikan masyarakat dan Negara.