![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Siapapun yang menjadi Bupati, jangan bermental seperti kapaknya tokoh novel Wiro Sableng yang bertuliskan angka 212. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), Abhan Misbah SH saat menyampaikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Partisipatif bagi akademisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017 di Gedung pertemuan Setda Brebes, Sabtu 17 Desember 2016.
Menurutnya, pola pikir calon bupati, jangan sampai seperti kapak 212 yakni 2 tahun pertama bepikir bagaimana caranya balik modal, 1 tahun berikutnya bagaimana mendapatkan untung dan 2 tahun terakhir berpikir bagaimana caranya saya bisa dipilih kembali.
“Makanya jangan anggap sepele money politic, uang yang diberikan bisa mencederai pelaksanaan pilkada. Apalagi sekarang pemberi dan penerima juga bisa dikenai pidana, hal ini ternyata sesuai dengan pemahaman agama saya bahwa pemberi dan penerima suap di neraka,” kata Abhan, di hadapan ratusan peserta Bimtek yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan guru itu.
Dikatakan, masyarakat juga perlu mengetahui tentang beberapa pelanggaran, diantaranya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Yaitu, pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai peyelenggara pemilihan.
"Dalam hal ini Penyelenggara dilarang menerima suap dari peserta atau berbuat tidak adil atau memihak salah satu pasangan calon, kalau ada penyelenggara seperti itu bisa masuk kategori pelanggaran kode etik," terang Abhan.
Kedua, terang Abhan lagi, pelanggaran administrasi pemilihan. Yaitu, pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan pemilihan. Contohnya, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), misal pasangan calon berkampanye melalui media massa cetak seperti TV, radio dan koran.
"Ketika tidak melalui KPU, maka termasuk pelanggaran administrasi yg sanksinya berat,” ujar Abhan.
Pelanggaran Pidana/Tindak Pidana Pemilihan yaitu pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan. Pelanggaran tindak pidana pemilihan banyak sekali aturannya, contohnya orang menggunakan hak pilih one man one vote one value ternyata lebih dari satu kali.
"Hal ini masuk dalam pelanggaran pidana dan pelakunya bisa dipenjara," tandas Abhan. (LH)