Polres Brebes Mulai Terapkan Program E-Tilang
-Laporan Takwo Heriyanto
Jumat, 16/12/2016, 11:41:58 WIB

Penandatanganan Nota Kesepahaman diluncurkanya E-Tilang di aula Mapolres Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, mulai memberlakukan program baru berupa Elektronik Tilang (E-Tilang), bagi para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu-lintas.

Kebijakan baru tersebut tertuang melalui Nota Kesepahaman (MoU) E-Tilang yang ditandatangani Kapolres Brebes, AKBP Luthfie Sulistiawan SIK MH MSi, Kejari Pendi Sijabat SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Darius Naftali SH MH, dan Pemimpin Cabang BRI Brebes Kabul Hidayat Akbar di aula Mapolres setempat, Jumat 16 Desember 2016.

Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasatlantas) Polres Brebes, AKP Arfan Zulkan Sipayung SIK SH  di sela-sela kegiatan mengatakan, MoU E-Tilang dilaksanakan setelah adanya video conference yang digelar oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

“Pak Kapolri dalam kegiatan dimaksud memberikan instruksi atau perintah kepada seluruh jajaran bawahnya untuk melaksanakan Program E-Samsat, SIM Online dan E-Tilang,” ujar Kasatlantas yang didampingi Kanit Turjawali, Iptu Suroto.

Kasatlantas menambahkan, E-Tilang secara garis besar diartikan yakni mekanisme penindakan pelanggaran lalu-lintas dengan menggunakan aplikasi pada smart phone petugas kepolisian secara online dengan data base yang terintegrasi antara Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Bank. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, terpercaya, transparan dan akuntabel.

“Prosedur E-Tilang sendiri yakni, setelah petugas menjumpai adanya pelanggaran lalu-lintas, selanjutnya petugas memasukkan data pelanggar ke aplikasi E-Tilang. Kemudian, memasukkan nomor handphone pelanggar dan yang bersangkutan  akan mendapatkan kiriman SMS dari server Bank BRI untuk mendapatkan virtual acaount besarnya denda tilang sesuai dengan jenis pasal yang dilanggarnya sesuai dengan UU Lalu-Lintas,” tuturnya. 

Kasatlantas menandaskan, tujuan diterapkannya E-Tilang ini dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pembayaran denda tilang kepada masyarakat pelanggar lalu-lintas di Kabupaten Brebes pada khususnya.

“Dengan diberlakukannya E-Tilang  ini,  maka Satlantas Polres Brebes akan menggelar sosialisasi kebijakan dimaksud melalui berbagai media baik cetak, elektronika maupun radio serta leaflet/banner/spanduk,”pungkasnya.