Satu Lagi Pembobol Brankas CV PL Diringkus
JOHA-Laporan Johari
Sabtu, 03/12/2016, 12:36:39 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Setelah buron satu tahun lebih, Tanuri (45) warga Desa Margapadang RT 08/01, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal Jawa Tengah, pelaku lain pembobol brankas CV Prima Logam (PL), diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota di rumahnya, Kamis 01 Dsember 2016.

Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar SH MH membenarkan menangkap pelaku lain pembobol brankas milik CV Prima Logam di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 87, Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Jawa Tengah yang terjadi pada bulan 11 Juli 2015 lalu.

Sementara pelaku lainnya Yuswan (42) warga Mejasem Timur RT 05/02 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal telah divonis terlebih dahulu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

 “Tanuri merupakan DPO, dia ditangkap di rumahnya setelah satu tahun lebih anggota mengintai di rumahnya,” ujar Aris.

Dijelaskan Aris, pada Sabtu 11 Juli 2015, CV Prima Logam di Jalan Perintis Kemerdekaan 87, dibobol maling. Diketahui oleh penjaga malam kantor sekitar pukul 06.30 kondisi perusahaan sudah acak-acakan dan posisi brankas penyimpanan uang perusahaan tidak lagi di tempat semula dengan kondisi sudah rusak. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 159 juta.

“Dengan tertangkapnya Tanuri berarti sudah dua orang yang berhasil ditangkap, kami terus melakukan penyelidikan, barangkali ada tersangka lain,” ungkap Aris.

Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.