Daftar Pemilih Pilkada Brebes Rawan Gugatan
-Laporan Takwo Heriyanto
Rabu, 30/11/2016, 12:11:25 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2017 mendatang, rawan digunakan sebagai materi gugatan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Salah satu indikasinya, hingga kini masih banyak warga yang mempunyai hak pilih, tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), sebagai salah satu syarat untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Daftar pemilih ini kami nilai paling rawan digunakan peserta Pilkada untuk mengajukan gugatan PHPU," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Brebes, Kuntoro Tayubi, Selasa 29 November 2016.

Untuk itu, pihaknya meminta agar mendapat perhatian serius, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara maupun instansi terkait lain. Sebab, daftar pemilih menjadi persoalan yang paling rawan menjadi materi gugatan, karena persoalan yang masih terjadi dalam tahapan penetapan DPT.

Dimana, dalam proses itu masih banyak ditemukan data pemilih yang kurang akurat dari hasil pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutahiran data pemilih. Terbukti, data itu mengalami perbedaan dengan data di Disdukcapil Pemkab Brebes sebagai instansi yang menangani data kependudukan.

"Contoh rillnya, masih kami temukan nama pemilih ganda. Kemudian, ada Nomor Induk Kependudukan, tetapi namanya masuk di Daftar Pemilih Sementara. Jika ini tidak segera diselesaikan, jelas bisa digunakan sebagai materi gugatan PHPU," terangnya.

Untuk itu, lanjut Kuntoro, pihaknya meminta jajaran pengawas untuk betul-betul mengawasi penetapan DPT dan dipastikan keakuratan datanya. Ketika di lapangan ditemukan adanya data pemilih kurang akurat, segera dilaporkan ke petugas sehingga data bisa segera dilakukan perbaikan, sebelum ditetapkan sebagai DPT.

"Kami selain itu juga meminta Disdukcapi untuk proaktif, terutama terkait pemilih pemula. Artinya, petugas Disdukcapil bisa melakukan upaya jemput bola ke sekolah siswanya menjadi pemilih pemula agar dibuatkan surat keterangan pengganti E-KTP. Sehingga, para pemilih pemula itu bisa menggunakan hak pilihnya," tandasnya.