Tersangka Pembunuhan Penjaga Tambak Bertambah
JOHA-Laporan Johari
Selasa, 29/11/2016, 12:52:10 WIB

Rony (membawa Clurit) saat rekontrusi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan di Jalan Irian (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan penjaga tambak, Kris Purba Kencana (27) alias Purba.

Berdasarkan hasil rekontruksi, Selasa 15 Nopember 2016 lalu, dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rony (40) warga Jalan Irian Gang Karomah, Kelurahan Panggung RT 01/09, Kecamatamn Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru, Senin 28 Nopember 2016.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Munandar SH MH membenarkan dalam kasus pembunuhan di Jalan Irian, dengan korban Kris Purba Kencana (30) warga Jalan Timo-timur, Panggung, yang semula tersangkanya hanya Egi Jalasveva (18) warga Jalan Jati, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal kini bertambah satu orang lagi yakni Rony.

“Rony ditetapkan tersangka, berdasarkan hasil rekontruksi dan petunjuk dari JPU, karena ia membawa senjata tajam berupa clurit,” kata Kasat.

Meski dalam rekonstruksi tidak seorang pun saksi menyebut Rony memukul korban, namun polisi memiliki bukti lain tentang keterlibatannya. Tersangka sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tegal.

“Kami memahami saksi-saksi bungkam tidak mau menyebutkan nama Rony, karena mereka pada mabuk. Namun kami punya alibi dan alat bukti yakni clurit, sedangkan pisau dan bernekel belum ditemukan. Untuk itu Rony dijerat pasal 170 KUHP subsider UU Darurat Nomor 12/1951,” tegas Kasat.

Sementara itu, saat ditanya terkait hilangnya ibu jari korban sesaat sebelum kejadian, Aris menegaskan, hingga saat ini masih dalam penyidikan. Aris yakin dalam pengadilan nanti akan terungkap semua fakta yang terjadi.

“Karena ada tersangka baru, maka pasal yang diterapkan berubah. Jika semula Egy Jalasveva diancam pasal 351 KUHP, kini berubah jadi pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Rony selain pasal 170 KUHP juga diancam UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuhnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kris Purba Kencana (30) ditemukan tewas mengenaskan di lahan tidur (Landur) Jalan Irian dekat SUPM Negeri Tegal.  Purba menjadi korban pengeroyokan Egy dan Rony saat pesta miras di Jalan Irian, Minggu 09 Oktober 2016 lalu.