![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Ratusan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pungutan liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Sulam, seorang korban Prona di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes, mengatakan ratusan warga diduga menjadi korban pungli dalam Prona, padahal pembuatan sertifikat tanah tersebut gratis.
"Tapi kenyataanya kami harus mengeluarkan biaya," ujar Sulam, Selasa 22 November 2016.
Ia mengatakan, Prona untuk Kabupaten Brebes sebanyak 17.000 bidang yang tersebar di sejumlah kecamatan. Setiap panitia desa meminta biaya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta kepada setiap pemohon.
"Di Desa Larangan saja informasinya dari 1000 bidang tanah prona, 700 diantaranya sudah membayar dengan nominal yang bervariatif kepada kepala desa ataupun tim panitia desa," ungkap Sulam.
Sulam pun mengeluhkan pungutan untuk pengurusan sertifikasi Prona yang nominalnya hingga jutaan rupiah itu. "Saya sendiri sudah membayar Rp 5 juta untuk bikin sertifikat Prona. Uang diterima langsung oleh pak Kepala Desa (Subandi-Red). Ini juga ada bukti kwitansinya," tuturnya sembari menunjukan kwitansi.
Selain itu, lanjut dia, pihak Kepala Desa Larangan dianggap arogan, dan tidak melibatkan tim desa dalam mengambil keputusan terkait biaya prona yang dibebaskan kepada pemohon.
"Terus terang yang kami sayangkan dan kecewa dengan sikap arogan kepala desa. Belum ada kesepakatan tim panitia prona desa, tapi sudah langsung menentukan besarannya sampai diminta minimal Rp 2 juta," terangnya.
Saat diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Kepala Desa Larangan, lanjut dia, informasinya uang itu digunakan untuk mengurus biaya pembuatan prona hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes.
"Uang itu katanya untuk ngurus sertifikat prona," ucap Sulam.
Hal serupa juga dialami warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan lainya, diantaranya Kidin. Ia mengeluhkan dengan pungutan liar yang dialaminya untuk membuat sertifikat prona.
"Padahal katanya gratis," ujarnya.
Bahkan, dia harus menyetor uang kepada pihak desa untuk pengurusan sertifikasi Prona sebesar Rp 2 juta. Kidin menyebut, jika pembuatan sertifikat tanah Prona oleh BPN RI ternyata tidak berjalan sesuai dengan rencana. Soalnya biaya pembuatan sertifikat tanah itu dibebankan kepada pemohon hingga Rp 2 juta.
Disisi lain, sejumlah masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Larangan, beberapa pekan terakhir ini mengaku sangat resah dengan adanya pengutipan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Prona.
"Soalnya biaya pembuatan sertifikat tanah itu dibebankan kepada masyarakat dalam jumlah besar, yakni berkisar Rp 2 juta - Rp 5 juta per sertifikat," katanya.
Parahnya lagi, lanjut dia, bila tidak menyerahkan uang sebesar yang ditetapkan, maka sertifikat yang telah dibuat itu tidak bisa dibuatkan di Kantor Pertahanan Kabupaten setempat.
“Setahu kami pembuatan sertifikat melalui Prona dilakukan secara gratis. Pak Presiden juga sudah menegaskan hal itu. Jujur saja kami tidak keberatan biayanya, tapi jangan terlalu besar jumlahnya seperti disini," keluh dia.
Ia membeberkan, jika besaran biaya untuk pembuatan sertifikat tanah itu ditentukan oleh aparat desa ataupun kepala desa, dengan alasan untuk biaya administrasi, transportasi, biaya makan dan uang rokok.
Hal ini bukan hanya terjadi di Desa Larangan, Namun menurut informasi pungutan biaya pembuatan sertifikat melalui Prona itu juga terjadi di desa-desa lain di Kecamatan Larangan.
"Katanya memang kalau ngurus di BPN itu gratis. Yang dibiayai pemohon hanya materai 9 dan 4 patok serta foto kopi persyaratan pendukung lainya. Ya kalau dibulatkan paling tidak biayanya Rp 200 ribu," jelas Kidin.
Terkait masalah itu, Kepala Desa Larangan, Subandi membantah jika pihaknya meminta uang kepada warganya hingga jutaan rupiah untuk membuat sertifikat prona. "Kami pihak desa nggak ngurusin seperti itu," kelit Subandi melalui sambungan telepon.
Ia malah mengalihkan pembicaraan dengan melemparkanya kepada perangkat desanya, saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon. "Sudah ya, nanti saya kasih nomor perangkat desa yang ngurusin prona itu. Namanya Ali Sugihartono," pungkasnya.