![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Brebes, Jawa Tengah, mempertanyakan status anggota (Pergantian Antar Waktu) Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Larangan yang baru dilantik.
Anggota PAW PPK Larangan yang baru dilantik yang diketahui bernama Tri Kristanto Sedya Hartana, menggantikan Mashudi akibat diberhentikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran terbuktii tidak netral dalam Pilkada Brebes 2017.
Ketua Panwaskab Brebes, Kuntoro Tayubi mengatakan, pihaknya mempertanyakan status anggota PAW PPK tersebut, lantaran mempunyai hubungan suami istri dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan yang sama.
"Suaminya anggota PAW PPK dan istrinya anggota PPS di kecamatan sama, yakni Larangan. Keduanya merupakan penyelenggara pemilu, jelas itu tidak diperbolehkan," ujar Kuntoro, Jumat 18 November 2016.
Menurutnya, adanya hubungan suami istri tersebut dikhawatirkan bakal mempengaruhi objektifitas dan profesionalitas penyelenggara. Persoalan itu, lanjut Kuntoro, pihaknya juga sudah meminta petunjuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng.
"Hasilnya adalah Bawaslu meminta agar salah satu diberhentikan," terangnya.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, persoalan adanya suami istri yang sama-sama menjadi lembaga penyelenggara pemilu di kecamatan yang sama, tidak jadi persoalan.
"Ini suaminya sebagai PPK dan istrinya sebagai PPS. Walapun tugasnya berada di kecamatan yang sama, tapi tidak menyalahi aturan. Dan kami sudah membaca peraturannya, dan itu tidak ada larangannya ada penyelenggara di tingkat kecamatan atau desa yang merupakan suami istri," jelasnya.
Adapun, imbuh Riza, yang menyalahi aturan adalah jika suami istri menjadi penyelenggara, namun salah satunya menjadi komisioner KPU atau setingkat penyelenggara di kabupaten.
"Tapi jika di tingkat kecamatan dan desa, ini tidak masalah," tandasnya.