![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Jawa Tengah, Imam Royani menyebutkan, gaji honor bagi pegawai honorer Kategori 2 (K2) di Kabupaten Brebes, dijanjikan akan disesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni sebesar Rp 1,3 juta per bulannya.
Namun demikian, rencana tersebut baru bisa diterapkan tahun 2017 mendatang, mengingat saat ini anggaran daerahnya membengkak. "Rencana gaji honorer K2 ini baru bisa diterapkan tahun 2017 mendatang, mengingat saat ini anggaran daerahnya membengkak," ujar Imam Royani, Jumat 18 November 2016.
Menurutnya, pembahasan mengenai gaji honorer K2 tersebut juga telah dibahas saat beraudiensi dengan ratusan tenaga honorer K2 bersama anggotanya. Pertemuan tersebut juga menghadirkan jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pendidikan Tahroni, perwakilan Dinas Kesehatan serta SKPD lain yang menaungi keberadaan tenaga honorer K2 di Kabupaten Brebes.
"Hasil pertemuannya untuk seluruh K2 nanti honornya akan disesuaikan dengan UMK. Jika dari sekolah bulanan mendapat Rp500 ribu, maka dari APBD ada intervensi tambahan sebesar Rp800 ribu, sehingga bisa sesuai UMK," jelas Imam.
Sejatinya, Pemkab Brebes sendiri, lanjut Imam, sudah menyatakan siap untuk meningkatkan pendapatan mereka, namun itu baru bisa dilakukan untuk K2 yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Sementara K2 di SKPD lain belum dianggarkan, sehingga kalau tahun ini direalisasikan dikhawatirkan bisa menimbulkan kecemburuan dan kesenjangan.
Imam melanjutkan, sebagai solusi pihaknya akan menganggarkan tahun depan dengan cara subsidi silang dari ketersediaan anggaran di dua SKPD tersebut sembari mencari sumber anggaran lain yang masih dibutuhkan sebesar Rp11 miliar.
"Jumlah K2 ada sekitar 1.638-an butuh Rp 45 miliar. Jika menghitung ketersediaan anggaran yang ada ada sekitar 212 orang yang belum tercover. Sehingga disubsidi silang dari anggaran di Pendidikan dan Kesehatan untuk K2 yang di SKPD lain.
Itu pun belum aman, karena ternyata masih butuh Rp 11 miliar lagi agar bisa mengkover keseluruhan. Sekali lagi APBD hanya intervensi tambahan saja dari honor yang diterima di sekolah atau di lembaganya bekerja agar sesuai UMK," terangnya.