Pertama Razia, Satlantas Kehabisan Surat Tilang
-Laporan Takwo Heriyanto
Kamis, 17/11/2016, 03:14:52 WIB

Petugas Satlantas Polres Brebes saat menggelar operasi zebra candi 2016, di depan Stadion Karangbirahi Brebes. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Memasuki hari pertama razia/operasi zebra candi 2016 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Satlantas Polres Brebes, Jawa Tengah, kehabisan surat tilang. Hal itu menyusul banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, saat Satlantas Polres Brebes melakukan razia di satu titik, yakni di Jalan Ahmad Yani Brebes, Rabu 16 November 2016 siang.

"Sebenarnya ada empat titik yang dijadikan sasarn razia, yakni di Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan Jalan Veteran Brebes. Namun, hanya dititik Jalan Ahmad Yani Brebes, banyak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sampai kami kehabisan surat tilang," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Brebes, IPTU Suroto yang memimpin razai tersebut.

Menurutnya, razia yang digelar selama 14 hari kedepan itu, pihaknya telah mengeluarkan 160 surat tilang untuk pelanggar yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat di hari pertamanya yang berada di titik Jalan Ahmad Yani Brebes.

Sementara, saat Polisi menggelar Razia di Jalan Veteran Brebes pada sore hari, tepatnya di depan Stadion Karangbirahi ini, petugas berhasil menindak sedikitnya 100 pelanggar.

Satu persatu kendaraan baik sepeda motor maupun mobil pribadi diperiksa oleh petugas. Kelengkapan berkendara baik surat-surat yakni SIM dan STNK menjadi sasaran pemeriksaan.

Tidak hanya itu saja, sasaran lainya adalah penggunaan helm dan sabuk keselamatan. Kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang juga tidak luput diperiksa. Kendaraan bak terbuka misalnya, yang sore itu digunakan mengangkut orang.

Oleh petugas langsung diberikan surat tilang. Kepada sopir petugas menghimbau untuk tidak mengulanginya.

"Dalam operasi di hari pertama disini, kami amankan barang bukti, seperti 67 STNK, 20 SIM dan 11 unit sepeda motor," tuturnya.

Dijelaskannya, semua pelanggar diberikan surat tilang yang nantinya sebagai bukti dan ditunjukan saat sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.