Rekontruksi, Keterangan Pelaku dan Saksi Berbeda
JOHA-Laporan Johari
Selasa, 15/11/2016, 08:21:20 WIB

Rekontruksi kasus pembunuhan penjaga tambak, Kris Purba Kencana di halaman Mapolres Tegal Kota (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Rekontruksi kasus pembunuhan penjaga tambak, Kris Purba Kencana (27) alias Purba, warga Jalan Timor-timur, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, digelar di halaman Mapolres Tegal Kota, Selasa 15 Nopember 2016.

Saat rekontruksi, keterangan tersangka Egy Jalasveva (18) warga Jalan Jati, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Pasalnya, saat kejadian baik terdakwa maupun sejumlah saksi sedang mabuk setelah pesta minuman keras (Miras).

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Munandar SH MH, mengatakan keterangan tersangka dan saksi berbeda adalah hak t tersangka. Untuk itu perlu penyidikan lebih lanjut, dan akan memanggil ulang saksi-saksi untuk dimintai keterangan lagi.

“Ada beberapa keterangan saksi yang dibantah oleh tersangka itu adalah hak tersangka, nanti kami akan panggil ulang saksi-saksi untuk dimintai keterangan lagi,” kata Aris Munandar.

Diungkapkan dalan rekontruksi ada 13 adegan yang diperagakan, namun ada sejumah adegan yang dibantah oleh tersangka. Diantaranya, saat tersangka datang bersama saksi Rony, tersangka mengaku bahwa pisau didapat dari Rony, namun Rony membantah memberikan pisau kepada Egy.

Selain itu tersangka mengaku memukul kepala korban menggunakan botol, namun saksi Santi dan Agis mengatakan pelaku memukul kepala korban menggunakan Bernekel berbentuk Batman hingga 4 kali. Saksi Santi dan Agis juga mengatakan bahwa pipi korban digores dengan pecahan botol, sambil mengatakan ‘Ini buat kenang-kenangan di pipi’, sehinga pipi korban luka. Hal itu juga dibantah oleh tersangka yang mengaku tidak melakukan.

Karena banyak adegan yang disangkal orang tersangka, akhirnya Kasat Reskrim AKP Aris Munandar menggantikan peran tersangka dengan anggota Polres Tegal Kota.

“Sesusai skenario ada 13 adegan, tapi karena ada perkembangan menjadi lebih. Karena banyak adegan yang dibantah oleh tersangka, terpaksa peran tersangka diganti oleh anggota,” imbuhnya.

Karena banyak keterangan saksi yang dibantah oleh tersangka, lanjut Aris, akan dilanjutkan pemeriksaan ulang. “Saksi-saksi akan kami dipanggil lagi, karena untuk mensinkronkan keterangan saksi dan tersangka. Jika tersangka tetap membantah itu hak tersangka, tapi kami punya keterangan minimal dari dua orang saksi,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang keseharian membuat Tato akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati.

Seperti diberitakan, Kris Purba Kencana (27) alias Purba warga Jalan Timor-Timur, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, tewas ditangan temannya sendiri Egy Jalasveva (18) saat pesta miras. Korban tewas akibat kehabisan darah saat akan pulang untuk menyelamatkan diri setelah dianiyan oleh Egy. Namun di tengah perjalanan pulang tepatnya di lahan tidur ia tewas. Sedangkan terdakwa Egy ditangkap tim Buser Polres Tegal Kota di tempat persembunyiannya di Mojokerto, Jawa Timur.