![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pedagang mainan anak-anak, BS (44) warga Duku Molopo, Desa Kedung Jembar, Kecamatan Tasik Madu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diringkus satuan narkoba Polres Tegal Kota, di sebuah wanet di Jalan Semeru, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 02 Nopember 2016 pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap BS sedang menunggu calon pembeli di sebuah warnet.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Nasoir SH mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Semeru.
Diketahui pengedarnya warga Karanganyar, namun ia tinggal dan mengontrak rumah di Purwakarta Jawa Barat. Setiap Minggu, BS datang ke Kota Tegal untuk jualan mainan anak-anak di Alun-Alun. Ternyata selain dagang mainan anak-anak, juga pengedar narkoba.
“Tersangka satu minggu sekali datang ke Kota Tegal untuk dagang mainan anak-anak di alun-alun, ternyata selain dagang mainan anak-anak juga mengedarkan narkoba, pembelinya kebanyakan warga Tegal,” ungkap Nasoir.
Dijelaskan, tersangka tidak bisa berkutik saat petugas menggeladah, karena di saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram siap edar. “Saat ditangkap, sambil menunggu calon pembeli dia main game di sebuah warnet,” ujar Nasoir.
Untuk mempertangungjawaban perbuatannya, pedagang mainan yang nyambi edarkan narkoba kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota, dan diancam pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 5-15 tahun penjara.