![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Peringatan bagi siapapun untuk berhati-hati ketika membuat status, ataupun mengunggah foto di media sosial (medsos) yang dianggap melanggar tindakan asusila. Jika tidak, maka akan berususan dengan pihak berwajib.
Setidaknya, hal itu dialami oleh pemuda asal Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) berinisial "DL" (30) binti Suwito. DL diduga melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo psl 27 ayat (1) UURI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, akibat perbuatanya yakni dengan mengedit foto bergambar alat kelamin, lalu mengunggahnya di Facebook (FB), sehingga ia dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung.
Kapolres Brebes, AKBP Luthfie Setiawan melalui Kapolsek Tanjung, AKP Supriyadi mengatakan, kasus tindakan asusila itu terungkap atas laporan korban, yang berprofesi sebagai guru TK di Desa Lemahabang berinisial "MS" (20).
Dia menjelaskan, kasus tindakan asusila itu berawal saat tersangka dengan menggunakan akun facebook atas nama "Cinta Satria Piningit" mengirim gambar foto korban, yang diedit dengan alat kelamin laki- laki, tepat di depan mulut korban kepada salah satu saksi, yakni Siti farisyana melalui facebook.
"Setelah itu, saksi menyampaikannya kepada korban, lantaran mengetahui gambar korban telah di edit alat kelamin laki-laki. Merasa dicemarkan, korban berusaha mencari tersangka. Namun tidak ketemu. Akhirnya korban melapprkan kasus ini guna di proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Rabu 2 November 2016.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan atas laporan korban adalah selain dengan mendatangi TKP untuk gelar perkara, juga mencatat saksi-saksi. Kemudian, juga menyita barang bukti untuk dikirim ke Labfor Semarang.
Barang buktinya diantaranya, seperti satu buah tablet merk Evercross type AT7J warna putih, satu buah HP merk Advan star fit type S45 C warna putih, dan satu buah HP merk Advan type S4E warna hitam.
"Kami juga akan meminta keterangan dari saksi ahli ITE, dan akan mengirim berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes," tuturnya.