![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Satuan Resnarkoba Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja siap edar. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, Selasa 01 November 2016 malam.
Pelaku yang diketahui bernama AN, warga Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes ini, berhasil diamankan saat petugas melakukan penggrebekan terhadap pelaku di sebuah warung dekat SMA Negeri 1 Bulakamba.
Kapolres Brebes, AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yono mengatakan, petugas berhasil meringkus pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di lapangan.
"Dan ternyata memang cukup bukti dan akurat, bahwa keberadaan orang tersebut merupakan pengedar ganja dengan barang bukti berupa 2 paket ganja yang siap diedarkan," ujar AKP Yono, Rabu 2 November 2016.
Menurut dia, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, tersangka diamankan di Tahanan Polres Brebes. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Pengkapan terhadap pengedar narkoba ini, merupakan tindakan tegas Polri dalam memerangi narkoba. Untuk itu kita akan terus galakkan lagi perang melawan narkoba,” tegasnya.