Soal Kasus Laporan GNPK, LSM AT Surati Kejaksaan
-Laporan SL Gaharu
Rabu, 26/10/2016, 01:30:48 WIB

Ketua Umum LSM Abang Tidar, Eri Sudjono

PanturaNews (Tegal) - LSM Anak Bangsa Tiga Daerah (Abang Tidar) menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, menyoal kasus yang dilaporkan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Pusat pada awal September 2016 lalu. Abang Tidar (AT) mendesak Kejari menindak lanjuti kasus tersebut, karena hingga sekarang belum ditangani.

“Sejak dilaporkan GNPK Pusat pada awal September lalu, sampai saat ini kejaksaan belum menindak lanjuti. Karenanya kami mengirim surat kepada Kejari Tegal. Tujuan kami hanya menanyakan. Tapi jika sampai awal Nopember tahun ini, tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dan ke Jamwas,” ujar Ketua Umum LSM Abang Tidar, Eri Sudjono, Selasa 25 Nopember 2016 sore.

Menurut Eri Sudjono yang juga menjabat Penasehat di GNPK RI Kota Tegal, dia didampingi Sekretaris Abang Tidar, Edi Purwanto SH langsung mengantar surat tersebut ke Kejari Tegal. Pihaknya mendesak kejaksaan, agar kasus tersebut cepat ditangani.

Dijelaskan Eri Sudjono, kasus yang dilaporkan GNPK Pusat itu adalah permintaan atau dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Pagi Kota Tegal. Kronologis kasus itu, terjadi kepada H Subkhis, pemilik conter di Pasar Pagi. Menurut petugas pasar, conter milik H Subkhis kelebihan pemakaian lahan sehingga harus membayar retsibusi sebesar Rp 12 juta lebih.

Permintaan petugas pasar itu akhirnya disepakati akan dibayar setelah lebaran Idul Fitri 2016 lalu. Setelah waktu yang ditentukan datang, H Subkhis membayar sesuai yang diminta petugas pasar pagi.

“Namun setelah terjadi protes dan permintaan uang itu akan diungkap, petugas pasar yang kami duga diperintah atasanya, mengembalikan uang yang sudah diberikan itu. Jangka waktunya sekitar dua bulan. Ini kan aneh, sudah diberikan sekitar dua bulan lalu dikembalikan lagi. Kalau memang itu untuk membayar retsibusi, seharusnya menurut aturan dalam waktu 2 kali 24 jam sudah disetorkan,” tutur Ari Sudjono.

Meski uang itu, lanjutnya, sudah dikembalikan kasusnya tetap dilaporkan ke kejaksaan. Pasalnya, permintaan uang sebesar Rp 12 juta itu sama juga dengan pungutan liar (pungli). Permasalahan ini harus dituntaskan secara hukum.

“Kami tidak melihat besar kecil nominalnya. Karena sesuai instruksi Presiden Jokowi, sekecil apapun pungli atau korupsi harus ditindak tegas. Kami minta Kejari Tegal menindak lanjuti, atau kami akan melaporkan ke lembaga hukum yang lebih tinggi,” tandas Eri Sudjono.

Selain itu, Abang Tidar juga menyoroti kasus tanah bengkok di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, yang dinilai macet di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal. Kasus itu menjadi bidikan LSM Abang Tidar, agar ditindak lanjuti oleh aparat hukum.

“Kami sedang menyoroti kasus tanah bengkok di Kecamatan Tegal Selatan. Kasus itu sudah ditangani kejaksaan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya, tambahnya.