![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menghentikan penarikan retribusi kendaraan yang melintasi kawasan Terminal Bumiayu.
"Saat ini penarikan retribusi kendaraan yang melintasi di kawasan Terminal Bus Bumiayu dihentikan," ujar Edi Susanto salah satu petugas di Terminal Bumiayu, Senin 24 Oktober 2016.
Penghentian penarikan retribusi untuk menghindari segala sesuatu yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) dan mengutamakan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Karena dikhawatirkan pada penarikan retribusi itu rentan terjadi praktik pungli.
"Perintah dari pimpinan agar penarikan retribusi di jalan depan tereminal untuk dihentikan," kata Edi.
Penghentian penarikan retribusi itu berlaku untuk semua jenis angkutan umum baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta lainnya. Retribusi diberlakukan pada kendaraan angkutan umum yang masuk dan memiliki trayek atau agen di Terminal Bumiayu.
"Hanya untuk angkutan yang mangkal atau ada trayek di Terminal Bumiayu saja," ucap Edi.
Penarikan retribusi sebesar Rp 2 ribu tersebut memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) Brebes Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Angkutan Umum. Retribusi bagi kendaraan angkutan umum tersebut karena masuk dan menggunakan fasilitas Terminal Bumiayu.
Penghentian penarikan retribusi sudah berlangsung sekitar satu pekan dan belum diketahui sampai kapan. Kondisi itu berdampak pada turunnya pendapatan Terminal Bumiayu.
Sementara kendaraan angkutan umum yang memiliki trayek dan agen di Terminal Bumiayu jumlahnya hanya 20 sampai 25 bus. "Jumlah bus yang ada dan berangkat dari Bumiayu kalau pagi sekitar 10 bus dan malam ada 15 bus," pungkas Edi.