![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah menemukan dua dugaan pelangggaran Pemilihan Kepala Daeran (Pilkada) Brebes.
"Hingga menjelang tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati Brebes, sudah ada dua temuan dugaan pelanggaran," ujar Divis Organisasi dan SDM Panwaslu Brebes, Drs Taufiqurrohman, kepada PanturaNews.Com, Rabu 19 Oktober 2016.
Menurutnya, dugaan pelanggaran pertama terjadi di wilayah utara, adanya delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti kegiatan deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai dengan Peraturan pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 bahwa ASN atau PNS harus netral atau tidak terlibat dalam aksi dukung mendukung dalam Pemilu atau Pilkada.
"Ada delapan ASN yang diduga mengikuti kegiatan deklarasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil dan itu merupakan pelanggaran," kata Taufiqurrohman.
Panwaslu Brebes telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut dan hasilnya delapan ASN yang diduga melakukan pelanggaran telah di serahkan ke Badan Kepegawaain Daerah (BKD) Brebes untuk dibina.
Dugaan pelanggaran ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi sehingga prosesnya dihentikan. Diantaranya kejadiaannya sebelum adanya penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Ada unsur yang tidak terpenuhi sehingga prosesnya dihentikan dan diserahkan ke BKD untuk pembinaan terhadap delapan ASN tersebut," terang Taufiqurrohman saat ditemui PanturaNews.Com di sela-sela kedatangannya ke Sekretariat Panwascam Bumiayu.
Dugaan pelanggaran juga terjadi di wilayah selatan. Yakni adanya laporan pengrusakan terhadap gambar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang ada di kaca mobil.
Dugaan pelanggaran tersebut juga tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak tepenuhinya beberapa unsur. Seperti tidak adanya barang bukti dan alat bukti, atau dua orang saksi.
"Ada laporan tapi tidak ada bukti, kecuali foto kaca mobil yang retak dan juga tidak ada dua orang saksi.Dugaan pengrusakan tersebut juga terjadi sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati," jelas Taufiqurrohman.
Selanjutnya, Panwaslu Brebes mengajak kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Brebes untuk mengikuti aturan dan tidak melakukan pelanggaran. Pilkada Brebes harus berjalan lancar tanpa ada pelanggaran sehingga Pilkada Brebes dapat berlangsung sukses dan aman.
"Aturan harus ditaati sehingga tidak ada pelanggaran dan Pilkada Brebes berlangsung aman dan sukses," tandas Taufiqurrohman.